DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), La Golonga, dilaporkan ke Polda (Kepolisian Daerah) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat sore (23/10/2020) sekitar pukul 15.20 WITA.
Ia dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM), yang terdiri Sardin, SH Heris Ramadan, SH; Indra, SH; Muhammad Amir Amin, SH; Sulaiman, SH; dan Tri Utami Sinar Dani, SH.
La Golonga terpaksa dipolisikan terkait pemalsuan dalam surat pemberitahuan status laporan yang telah ditanda-tanganinya.
Yakni sebagaimana diketahui, bahwa Bawaslu Koltim sempat mengeluarkan dua surat pemberitahuan status laporan yang diadukan oleh kuasa hukum SBM, tertanggal 28 September 2020.
Satu surat pemberitahuan ditanda-tangani langsung Ketua Bawaslu Koltim,Rusniyati Nur Rakibe. Dan saat bersamaan, terdapat satu surat pemberitahuan lagi ditanda-tangani oleh La Golonga selaku Kordiv HPP.
Sardin selaku salah seorang tim kuasa hukum kubu SBM mengatakan, surat yang ditanda-tangani La Golonga diduga palsu atau cacat secara hukum. Selain itu, surat tersebut juga diduga dibuat pada 9 Oktober 2020, dan bukan pada 8 Oktober 2020.
“Kami menduga surat pemberitahuan yang ditanda-tangani oleh ketua Bawaslu, dalam hal ini Rusniyati Nur Rakibe sengaja mau dihilangkan, dengan cara dirusak atau disobek dan digantikan dengan surat yang ditanda-tangani oleh La Golonga,” ungkap Sardin, pada Jumat (23/10/2020) kepada wartawan DM1.
Padahal, menurut Sardin, laporan yang diajukan kubu SBM ke Bawaslu Koltim itu, sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil untuk ditindak-lanjuti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 junto Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sayangnya, laporan yang diajukan oleh pihak kubu SBM itu malah dimentahkan oleh Bawaslu melalui surat yang ditanda-tangani oleh La Golonga.
Olehnya itu Sardin pun berharap, agar Kordiv HPP Bawaslu Koltim tersebut, dapat segera diproses secara Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sardin me-review, bahwa pada 28 September 2020 yang lalu, pihak kubu SBM melaporkan petahana Tony Herbiansah selaku calon Bupati Koltim atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam konteks itu, tim kuasa hukum SBM memandang bahwa Tony sebagai petahana yang masih aktif kala itu telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sangat disayangkan, laporan yang diajukan kubu SBM ke Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana itu, “macet” di tangan La Golonga dengan cara memunculkan surat “siluman” yang belakangan terinformasi berbeda dengan surat yang ditanda-tangani oleh Ketua Bawaslu Koltim.
Setelah didahului dengan somasi, tim kuasa hukum SBM akhirnya resmi melaporkan La Golongan ke Polda Sultra. (rul/dm1)
Sen Okt 26 , 2020
Oleh: Herman Muhidin* DM1.CO.ID, OPINI: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, menyisakan pertanyaan kritis: “Di saat JPU telah menilai dan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan akhirnya […]