DM1.CO.ID, JAKARTA: Saat ini terdapat 75 Partai Politik (Parpol) dinyatakan bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Parpol tersebut tercatat dan dinyatakan telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi salah satu syarat untuk ikut sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham-RI) dalam suratnya bernomor: M.JJ-AH.11.04.09, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI). Surat tersebut sekaligus merupakan tindak-lanjut dari permintaan pihak KPU-RI pada 4 Januari 2022, terkait data Parpol untuk seleksi Pemilu 2024.
“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tulis Menkumham, Yasonna H. Laoly, dalam surat resminya tersebut, Rabu (22/3/2022).
Berikut di bawah ini adalah nama-nama Parpol yang dikutip dari lampiran surat Menkumham tersebut:
- Partai NasDem;
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
- Partai Amanat Nasional (PAN);
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
- Partai Golongan Karya (Golkar);
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
- Partai Demokrat;
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);
- Partai Pandu Bangsa;
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
- Partai Barisan Nasional (Barnas);
- Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);
- Partai Kedaulatan;
- Partai Persatuan Nasional (PPN);
- Partai Pemuda Indonesia (PPI);
- Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);
- Partai Demokrasi Pembaruan;
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
- Partai Matahari Bangsa (PMB);
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);
- Partai Republika Nusantara (Republikan);
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);
- Partai Damai Sejahtera (PDS);
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);
- Partai Bintang Reformasi (PBR);
- Partai Patriot;
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
- Partai Merdeka;
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);
- Partai Berkarya;
- Partai Buruh;
- Partai Republiku Indonesia;
- Partai Kongres
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
- Partai Pembaruan Bangsa;
- Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);
- Partai Bintang Bulan;
- Partai Kristen Demokrat;
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;
- Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);
- Partai Indonesia Kerja (PIKA);
- Partai Nasional Indonesia;
- Partai Kasih;
- Partai Republik Satu;
- Partai Karya Republik (PAKAR);
- Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI);
- Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);
- Partai Masyarakat Madani Nusantara;
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI);
- Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);
- Partai Gotong Royong;
- Partai Reformasi Demokrasi;
- Partai Republik
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);
- Partai Nasional Marhaenis Jaya;
- Partai Serikat Rakyat Independen;
- Partai Reformasi;
- Partai Rakyat;
- Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI);
- Partai Islam;
- Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);
- Partai Mahasiswa Indonesia;
- Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
- Partai Bulan Bintang (PBB);
- Partai Pemersatu Bangsa;
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);
- Partai Ummat.
Terkait pembentukan atau pendirian Parpol baru, Mahfud MD selaku Menko Polhukam, pernah mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak mendirikan parpol guna mengikuti Pemilu 2024, maka harus sudah berbadan hukum paling lambat awal November 2021.
“Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kemenkumham selambat-lambatnya awal November Tahun 2021,” demikian Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).
Menurut dia, mengenai hal tersebut sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun,” jelasnya. (dbs/dm1)