Wartawati: Resti Djalil Cono | Editor: AMS
DM1.CO.ID, BONEBOLANGO: Penyidikan kasus dugaan korupsi sejak Juli 2019 yang menjerat tersangka EJB alias Elfi (58) bersama seorang relasinya HS alias Amin (48), saat ini dinyatakan lengkap atau P21.
Elfi adalah Kepala Desa Moopiya Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Sedangkan Amin adalah seorang kontraktor beralamat di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Keduanya ditahan di tahanan Polres Bone Bolango sejak 11 Juli 2019 sebagai tersangka, karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp.158 Juta. Yakni dari Proyek Pembuatan Tanggul Pantai di Desa Moopiya pada 2017 senilai Rp.333.086.000, yang berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.750 Juta yang diperuntukkan untuk pembangunan Desa Moopiya 2017.
Indikasi awal terjadinya dugaan korupsi, yakni saat diketahui sampai dengan tahun anggaran berakhir pekerjaan tersebut tidak sanggup dirampungkan. Selain itu, juga diduga kuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga kuat dugaan bahwa anggaran pembangunan tanggul tersebut diselewengkan oleh kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Laode Arwansyah, melalui Kanit Tipikor, Aipda Yahyah Boudelo, SH mengatakan, setelah menjalani proses penyidikan di tingkat polisi, berkas perkara atas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka beserta berkas kasusnya telah diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango, pada Kamis (5/9/2019).
“Polres Bone Bolango telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa Moopiya ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Laode Arwansyah. (res/dm1)
Jum Sep 6 , 2019
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo kini bisa bernapas lega, sanksi administrasi yang mereka terima akibat kasus plagiasi, kini telah dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). sebelumnya, Kemenristekdikti memberikan sanksi kepada Unisan berupa pelarangan membuka penerimaan mahasiswa baru yang diberikan sekitar bulan Mei lalu. […]