Kapolda Gorontalo tak Setuju Sikap Main Laporkan Media dan Main Hakim Sendiri ke Aktivis

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski baru menjabat pada Jumat (8/11/2019) sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, namun Brigadir Jenderal Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil, sudah langsung memperlihatkan keseriusannya untuk kebaikan daerah ini, yang harus dibangun dengan melibatkan semua unsur sebagai pelaku pembangunan, termasuk insan Pers (media).

Salah satu keseriusan yang diperlihatkan Kapolda Wahyu Widada, yakni dengan mengundang insan-insan Pers dan pemilik media yang ada di Provinsi Gorontalo untuk duduk bersama dalam acara silaturahim, yang digelar pada Senin (9/12/2019), di Rupatama Polda Gorontalo.

Didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Rinto Prastowo SIK, MH, dan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, SIK, Kapolda Wahyu Widada dalam pertemuan silaturahmi itu menguraikan berbagai hal penting. Termasuk keinginannya untuk berusaha memperjuangkan putra Gorontalo, agar juga ada yang mampu tembus (masuk) sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Selain itu, Kapolda Wahyu Widada pada kesempatan itu meminta wartawan untuk turut membantu dalam upaya pemberantasan Narkoba dan Miras (minuman keras), yang kerap masuk ke wilayah hukum Polda Gorontalo.

Untuk hal tersebut, Kapolda Wahyu Widada menyatakan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun, termasuk anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan barang haram tersebut. Sehingganya, Kapolda Wahyu Widada meminta kerjasama yang baik dari seluruh insan Pers di daerah ini.

Sebab di mata Kapolda Wahyu Widada, insan Pers dan media adalah mitra yang paling dekat dengan aparat kepolisian. Sehingga Kapolda Wahyu Widada menegaskan pentingnya mempererat silaturahmi dan menjaga kemitraan dengan para insan Pers tersebut.

Olehnya itu, menanggapi adanya media di daerah ini (Media online DM1 dan Faktanews) yang langsung dilaporkan (diadukan) ke polisi oleh pihak tertentu, menurut Kapolda Wahyu Widada, (pelaporan pers ke polisi) itu adalah sikap yang sangat memprihatinkan.

“Saya sangat prihatin, dan tidak setuju, kalau ada pemberitaan-pemberitaan (yang dilaporkan ke polisi),” lontar Kapolda Wahyu Widada pada acara silaturahmi dengan insan Pers itu.

Kapolda Wahyu Widada menegaskan, kalaupun ada yang dianggap tidak sesuai atau yang dianggap dilanggar oleh Pers dalam memuncul produk jurnalistik, maka hendaknya itu terlebih dahulu melalui aturan (undang-undang) yang diberlakukan dalam dunia Pers. “Pemberitaan itukan sebenarnya, kalaupun tidak sesuai dengan produk jurnalistik, ya.. ada aturannya,” tegas Kapolda Wahyu Widada.

Mantan Kepala Biro Kajian Strategi Staf Sumber Daya Manusia (Karojianstra SSDM) Mabes Polri itupun mengingatkan, bahwa Pers sejak dulu memiliki peran yang sangat besar pengaruhnya dan sangat dibutuhkan di semua negara yang maju dan berkembang.

Dan untuk diketahui, bahwa Pers saat ini juga termasuk unsur yang memiliki kekuasaan yang diakui dalam undang-undang (UU No.40/1999). Jika dulu hanya dikenal Trias-politica, maka sekarang menjadi Quadro-politica.

Quadro-politica adalah pengelompokan kekuasaan negara atas 4 kekuasaan. Yakni kekuasaan Legislatif (adalah kekuasaan membuat undang-undang); kekuasaan Eksekutif (adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang); kekuasaan yudikatif (adalah kekuasaan mengadili); dan kekuasaan Pers (adalah kekuasaan melakukan kontrol sosial). Quadro-politica ini kemudian disebut 4 Pilar Demokrasi.

Dan Mahfud MD (Menkopolhukam), pada sebuah diskusi 2013 silam dengan tegas mengatakan, bahwa hanya satu dari empat pilar demokrasi yang masih sehat, yaitu Pers. “Kalau dilihat dari empat pilar demokrasi, yang sehat hanya Pers, yang bisa diandalkan hanya Pers,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, Kapolda Wahyu Widada juga mengaku sangat menyayangkan adanya sikap main hakim sendiri (penganiayaan dan pengeroyokan) kepada seorang aktivis di Kabupaten Gorontalo, yakni hanya karena dilatarbelakangi ketersinggungan keluarga oknum pejabat politik di daerah ini akibat pemberitaan dari media.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Wahyu Widada pun berjanji akan terus memantau kasus pelaporan dua media online itu, berikut kasus penganiayaan ataupun pengeroyokan seorang aktivis yang sedang ditangani oleh Polres Gorontalo tersebut.

Dan Kapolda Wahyu Widada juga menyatakan siap jika diperlukan untuk memberi pengawalan, dan juga perlindungan keamanan kepada kedua media beserta aktivis korban pengeroyokan tersebut. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

14,524 views

Next Post

"Penyelamatan" Garuda: Dari Rizal Ramli Hingga ke Erick Thohir

Kam Des 12 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Boleh dikata, Dr. Rizal Ramli adalah sosok pelaku “sejarah” yang pernah dengan tegas dan sigap menyelamatkan “nyawa” PT. Garuda Indonesia Tbk, di masa silam, tepatnya pada awal tahun 2000.