DM1.CO.ID, PAMEKASAN: Anny Syafii, istri Bupati Pamekasan Achmad Syafii, mengaku setuju dan menyatakan mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Poligami di daerahnya.
Tak hanya itu, Anny bahkan menyatakan siap apabila dirinya dimadu oleh sang suami, Bupati Achmad Syafii, apabila kondisi keluarga menuntut hal itu.
“Silakan saja jika (poligami) mau diperdakan,” ujar Anny Syafii di Pamekasan, Kamis (22/12/2016).
Hanya saja, sambung dia, perlu adanya syarat-syarat tertentu yang harus ditunaikan dan tidak melupakan eksistensi dari poligami.
Menurut Anny, kalaupun harus dilegalkan melalui Perda, ia berharap keberadaan aturan itu nantinya lebih ditekankan pada upaya pemberian kehormatan dan perlindungan pada kaum perempuan, dan bukan hanya semata keinginan sepihak laki-laki.
“Artinya di laki-laki tidak semena-mena, dan si perempuannya juga tidak semena-mena. Artinya berjalan sesuai dengan kodrat sebagai istri kedua begitu pula istri tuanya tidak demikian,” tutur Anny Syafii.
Lebih lanjut, mantan aktivis Korp HMI-Wati Pamekasan ini menjelaskan, jika Perda tentang Poligami itu nantinya benar-benar ingin diperdakan, maka ia meminta agar pembahasannya tidak dimonopoli oleh laki-laki saja, akan tetapi juga harus memperhatikan dan melibatkan kaum perempuan.
“Dan jika nantinya aturan itu betul-betul ada, maka harus jelas dan tidak menitikberatkan pada salah satu pihak, dan ketika menjadi produk hukum maka harus menaatinya,” jelas Anny.
Pendapat istri bupati Pamekasan ini berbeda dengan pendapat mayoritas kaum perempuan yang menolak rencana legalisasi poligami melalui Perda tersebut.
Namun sebagian juga setuju dengan adanya Perda Poligami agar sang suami tidak terpengaruh melakukan “jajanan di luar” secara gonta-ganti tanpa ada ikatan jelas. Di mana hal itu dilakukan (jajan di luar) maka akibatnya justru lebih besar, yakni mendatangkan dosa besar serta membawa “penyakit” masuk ke dalam rumah tangga buat istrinya di rumah.
Sebelumnya, gagasan untuk melegalkan poligami ini memang disampaikan sebagian anggota DPRD Pamekasan dengan alasan untuk menekan praktik protitusi terselubung di Kabupaten Pamekasan yang akhir-akhir kian marak.
Selain untuk menekan praktik prostitusi terselubung, gagasan melegalkan poligami melalui Perda itu, juga berdasarkan data statistik daerah.
Yakni sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, Pamekasan sebagai kabupaten yang menerapkan Syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan lebih banyak dibanding jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki.
Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, tercatat 402.314 jiwa adalah jumlah penduduk laki-laki, sementara perempuan tercatat sebanyak 427.009 jiwa.
Sementara itu, menurut laporan wartawan Antara, beberapa anggota DPRD Pamekasan sejauh ini tak sedikit telah mempraktikkan poligami atau punya istri lebih dari satu.
“Tentu kami mendukung secara bersyarat. Syaratnya ialah perda tersebut tidak boleh sepihak. Makanya dalam penggodokannya nanti harus melibatkan kaum perempuan,” tegas Anny lagi.
Untuk diketahui, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, tampak antusias melegalkan poligami melalui Perda. Menurut Apik, melalui pelegalan poligami, diharapkan nantinya kemaksiatan yang kian merajalela bisa dikurangi.