Ini “Warning” Keras Wali Kota Adhan ke Pengusaha Walet dan RM yang Lalai Bayar Pajak 10%

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah berjanji akan menutup dan memberantas penjulan minuman keras (Miras), kali ini Adhan Dambea selaku Wali Kota Gorontalo juga memberi “warning” atau peringatan keras kepada para pengusaha sarang burung Walet, restoran atau rumah makan (RM), termasuk warung kopi (Warkop) yang dinilai lalai membayar pajak  daerah sebesar 10 persen.

Peringatan keras ini disampaikan Adhan Dambea kepada wartawan sesaat usai menghadiri acara ramah tamah dan silaturahmi di pelataran kantor DPRD Kota Gorontalo, pada Selasa dini-hari (4 Maret 2025).

Ia menegaskan, hendaknya tidak main-main dengan urusan pajak daerah yang menjadi kewajiban bagi para pengusaha sarang burung Walet, restoran atau rumah makan dan sejenisnya.

Apabila telah diingatkan berkali-kali, namun masih juga ada yang tidak patuh membayar pajak daerah sebesar 10% tersebut, maka Adhan Dambea mengaku tak segan-segan akan turun tangan untuk memberi sanksi tegas, yakni menutup usaha tersebut dan bahkan mengusir mereka.

Sebab, menurut Adhan Dambea, sikap pengusaha rumah makan atau restoran dan sejenisnya yang tidak menyetorkan pajak daerah sebesar 10% tersebut, adalah termasuk bagian dari tindakan pidana yang patut diproses secara hukum.

Olehnya itu, Adhan Dambea berharap agar kewajiban membayar pajak daerah tersebut tidak dipandang sebelah mata. Sebab, pajak yang disetor ke kas daerah itu menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang pastinya manfaatnya akan kembali ke masyarakat pula, yakni akan digunakan seluruhnya untuk membiayai pembangunan di Kota Gorontalo. (dbs/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,879 views

Next Post

Terkait "Warning" Wali Kota Adhan Soal Pajak Daerah 10%, Nuryanto: "Itu Tidak Main-main"

Kam Mar 6 , 2025
DM1.CO.ID, GORONTALO: “Warning” atau peringatan keras Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menyatakan akan menindak tegas para pengusaha sarang burung walet, rumah makan, hotel, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, yang lalai atau enggan membayar pajak daerah sebesar 10%, disambut baik oleh pihak Badan Keuangan Kota Gorontalo.