DM1.CO.ID, GORONTALO: Kepala Kantor Bersama Samsat Kota Gorontalo, Fadly Yunus, saat ditemui di kantornya menyebutkan, bahwa dalam rangka HUT Provinsi Gorontalo yang ke-16, Pemprov Gorontalo mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait kepengurusan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut, ujar Fadly, yaitu berupa pembebasan denda pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan (BBN2). Kebijakan ini, katanya, berlaku mulai tanggal 26 September hingga 26 Desember 2016.
Hal ini, jelas Fadly, bertujuan agar dapat meringankan beban masyarakat di Provinsi Gorontalo dalam membayar pajak kendaraan bermotornya tanpa ada tambahan denda.
Selain itu, sambung Fadly, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu Samsat dalam hal piutang daerah yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan.
Sejumlah langkah yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut, ungkap Fadly, di antaranya Samsat daerah se-Provinsi Gorontalo akan mengadakan razia gabungan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengadakan kerjasama dengan pihak kelurahan serta kecamatan untuk melakukan “door to door” dengan mendatangi rumah ke rumah warga wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya.
Dan menurut Fadly, untuk meningkatkan dan memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat, Samsat se-Provinsi Gorontalo telah diadakan pelayanan operasional keliling untuk di beberapa daerah, yaitu Kota Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, dan Kab. Gorontalo Utara.
Namun untuk di Kab. Boalemo dan Kab. Pohuwato operasional keliling ini akan dilaksanakan pada tahun depan. “Hal itu disebabkan karena masih kurangnya mobil operasional keliling,” ungkap Fadly Junus.