DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: BATAS waktu (deadline) perekaman data kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, telah berakhir pada 30 September 2016 lalu.
Deadline tersebut adalah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempersiapkan e-Voting di Pemilu 2019 mendatang.
Menengok proses mengejar deadline perekaman data kependudukan e-KTP tersebut, tak sedikit daerah di tanah air mengalami kesulitan dan juga hambatan.
Selain alasan teknis yang ada di lapangan, seperti gangguan jaringan, listrik padam, dan ketersediaan blangko e-KTP, juga sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dengan sikap acuh tak acuh.
“Adanya pola pikir masyarakat yang ‘tiba masa, tiba akal’ sehingga masyarakat akan mengurus data kependudukan jika mereka butuh. Padahal kami, pihak Disdukcapil telah meningkatkan pelayanan, baik di kantor maupun di kantor kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, Rudi Iriawan kepada DM1.
Sejauh ini, ungkap Rudi, khusus di Bone Bolango terdapat 82% warga yang telah melakukan perekaman e-KTP (dari total warga wajib e-KTP.
Rudi menyebutkan, hingga saat ini secara nasional masih ada 22 juta orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga itu, katanya, Mendagri mengundur batas waktu perekaman hingga pertengahan 2017 mendatang.
Olehnya itu, Rudi Irawan mengimbau kepada warga berusia wajib e-KTP agar dapat pro-aktif dengan segera melakukan perekaman data untuk kepentingan nasional dan juga demi keperluan masyarakat itu sendiri.