DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah melalui tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan secara maraton sejak 20 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) pada Rabu malam tadi (20 Maret 2024), akhirnya mengumumkan hasil Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka di ruang sidang utama Kantor KPU-RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta.
Dan seluruh hasil Pemilu yang telah ditandatangani dalam berita acara itupun, selanjutnya dituangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Dalam Keputusan nomor 360 tersebut, KPU menetapkan jumlah suara sah yang berhasil dikantongi oleh masing-masing pasangan calon presiden dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Yakni, pasangan calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar, sebanyak 40.971.906 suara atau 24,9 persen.
Pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara sah sebanyak 96.214.691 atau 58,6 persen. Selanjutnya, pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ddengan Mohammad Mahfud MD, menperoleh suara sebanyak 27.040.878 suara atau 16,5 persen dari jumlah total suara sah secara nasional sebesar 164.227.475.
Keputusan KPU nomor 360 tersebut, tentu saja dapat menjadi dasar untuk kemudian menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilres 2024.
Selain terkait Pilpres, Keputusan KPU nomor 360 itu juga menetapkan perolehan suara Partai Politik (Parpol) secara nasional, yakni dengan rincian sesuai nomor urut sebagai berikut:
1. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
2. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
3. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,73 persen)
4. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. Partai Buruh 972.910 suara (0,64 persen)
7. Partai Gelora Indonesia 1.281.991 suara (0,85 persen)
8. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
9. PKN 326.800 suara (0,22 persen)
10. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)
11. Partai Garda RI 406.883 suara (0,27 persen)
12. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)
13. PBB 484.486 suara (0,32 persen)
14. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
15. PSI 4.260.169 suara (2,81 persen)
16. Partai Perindo 1.955.154 suara (1,29 persen)
17. PPP 5.878.777 suara (3,87 persen)
24. Partai Ummat 642.545 suara (0,42 persen)
Dari perolehan suara Parpol tersebut, dapat diketahui bahwa hanya terdapat 8 Parpol yang berhasil mencapai Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen, artinya berhak mendapatkan kursi di DPR Senayan. Yakni di posisi pertama masih diduduki PDI Perjuangan, disusul Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat dan PAN.
Belum 24 jam KPU-RI menerbitkan Keputusannya nomor 360 tahun 2024 itu, pasangan Capres nomor urut 1 langsung melayangkan gugatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, pada Kamis pagi ini (21 Maret 2024). (dms-dm1)