Diteken, Biaya Pilwako Gorontalo 2018 Rp. 23 Miliar

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya-
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah melakukan penanda-tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD), yang ditujukan untuk membiayai tahapan Pilkada (Pilwako) 2018, sebesar Rp.23 Miliar.

Menurut Walikota Marten Taha, pembiayaan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2018.

Walikota Marten Taha menyebutkan, sesuai aturan pemerintah pusat, seluruh biaya pelaksanaan Pilkada adalah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah setempat. Olehnya itu, walikota berharap, anggaran ini bisa digunakan tepat sasaran.

Dikatakannya, pada tahap awal diambil dari APBD induk sebesar Rp.1,5 Miliar. “Kemudian di tahap kedua pada APBD perubahan sebesar Rp.4 Miliar,” ujar Marten Taha, Selasa (13/6/2017).

Adapun total kebutuhan untuk tahun 2017 yang diajukan oleh KPU Kota Gorontalo adalah sebesar Rp.5,5 Miliar. Sementara untuk tahun 2018 sebesar Rp.17,6 Miliar, berasal dari APBD induk.

“Usulan awal dari KPU telah kami pangkas sebanyak Rp.4 Miliar. Sementara penetapan anggaran kali ini telah melewati pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran DPRD. Mereka telah menyepakati besaran anggaran tersebut,” jelas Walikota Marten Taha.

Sementara itu, La Aba selaku Ketua KPU Kota Gorontalo mengungkapkan, biaya penyelenggaraan Pilkada kali ini meningkat dibandingkan lima tahun lalu, dari Rp.11 Miliar menjadi Rp.23 Miliar.

Dikatakannya, kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan harga satuan di daerah. Selain itu, biaya kampanye yang sebelumnya ditanggung partai politik, kali ini sepenuhnya telah masuk tanggungan KPU.

“Dengan ditandatangani naskah perjanjian, ini menjadi pertanda penyelenggaraan Pilkada telah masuk tahap awal, Rabu, tahapan selanjutnya akan diumumkan oleh KPU RI,” pungkasnya.
(k17/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,450 views

Next Post

Satu Lagi yang Dikepret Rizal Ramli Terbukti Benar, BPK Simpulkan Pelindo II Rugikan Negara Rp. 4 T

Rab Jun 14 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Biro Humas dan Kerjasama Internasional-BPK, Selasa (13/6/2017) mengabarkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT. Pelindo II, yakni minimal sebesar 306 Juta Dolar AS ekuivalen Rp.4,08 Triliun (kurs tengah BI per 2 Juli 2015 sebesar Rp.13.337 per-Dolar AS).