Dipolisikan, Mantan Ketua DPRD Prov. Gorontalo “Ancam Tumbangkan” Gubernur Rusli

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Gubernur Rusli Habibie, pada Senin (22/7/2019), atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang-piutang sebesar Rp.950 Juta, Rustam Akili (mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo) akhirnya melakukan “perlawanan” karena menganggap materi pelaporan tersebut jauh dari kebenaran.

Melalui tim kuasa hukumnya, Rustam Akili memunculkan press-release yang berisi 7 poin tanggapan sekaligus klarifikasi, 3 poin di antaranya (poin 5, 6, dan 7) bernada penegasan, dan bahkan 1 poin lagi (poin 6) dapat ditebak mengandung ancaman untuk “menumbangkan” Rusli Habibie sebagai Gubernur Gorontalo.

“Bahwa atas laporan pengaduan ini kami juga akan melapor balik perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas perintah Rusli Habibie dengan cara-cara melawan hukum yang dapat berakibat ancaman hukuman pidana, bahkan dapat berakibat pembatalan Rusli Habibie sebagai Gubernur,” demikian poin 6 yang tertuang dalam press-release Rustam Akili tersebut.

Meski begitu, press-release yang mencantumkan 6 nama advokat sebagai tim kuasa hukum Rustam Akili itu, juga tak lupa memuat salah satu poin (poin 4) sebagai penghormatan terhadap proses penyelidikan di pihak kepolisian.

“Bahwa kami menghargai proses penyelidikan yang ada di Polda Gorontalo sebab tahapnya masih dalam tahap penyelidikan,” demikian bunyi poin 4 yang tertuang dalam press-release tersebut.

Pada poin 1, tim kuasa hukum Rustam Akili menilai, bahwa masalah utang-piutang yang dilaporkan dalam bentuk aduan pidana adalah salah kaprah.

“Bahwa kasus ini murni merupakan masalah Perdata, sehingga tidak benar jika kuasa hukum melaporkan ke pihak Kepolisian, karena ini bukan ranah Pidana,” demikian bunyi poin 1 dalam press-release yang berkop-surat ‘Rumah Bantuan Hukum Rachmt Gobel’ itu.

Duke Arie selaku kuasa hukum Rustam Akili saat dihubungi oleh DM1 membantah jika kliennya disebut melakukan penyerangan balik terhadap Rusli Habibie yang telah melaporkannya.

“Sebenarnya ini bukan serangan balik. Ini reaksi aja. Semua orang kalau diungkap ke publik masalah pribadi, masalah seperti ini kan pasti akan bereaksi,” kata Duke Arie kepada DM1 via telepon seluler, Selasa malam (23/7/2019).

Duke mengaku yakin, bahwa aduan Rusli Habibie melalui kuasa hukumnya ke polisi itu salah kaprah. “Namanya perjanjian kan perdata! Makanya kita heran kenapa dibawa ke ranah pidana, ini masalah pinjam meminjam uang itu,” jelas Duke.

Sementara itu Dahlan Pido selaku kuasa hukum Rusli Habibie saat dihubungi DM1 melalui sambungan telepon seluler menanggapi secara tegas press-release dari Rustam Akili yang bernada ancaman dan telah tersebar di sejumlah WA Grup tersebut.

Dahlan membantah jika dirinya disebut salah kaprah dan memaksakan soal perdata ke masalah pidana. “Kalau salah kaprah itu ya dia harus mengerti, karena ini kan empat tahun. Yang nggak tau itu PH-nya dia,” ujar Dahlan kepada DM1, Selasa malam (23/7/2019).

Dahlan juga menanggapi poin 6 yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman yang bertujuan “menumbangkan” Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo.

“Itu mah (poin 6) bahasa politik itu mah kalau menurut saya. Kalau mengerti hukum di polisi aja ketemunya,” lontar Dahlan.

Dahlan bahkan mengingatkan agar PH (Penasehat Hukum) Rustam Akili untuk tidak terbawa emosi melakukan pembelaan. “Jadi PH-nya dia juga jangan emosional menanggapinya. Kan di polisi juga bisa (ditempuh) secara damai,” pungkas Dahlan.

Berikut di bawah ini adalah isi press-release utuh yang ditulis oleh pihak tim kuasa hukum Rustam Akili:

(ams/dm1)

——-

(Berita terkait: Gubernur Rusli Polisikan Mantan Ketua DPRD Prov. Gorontalo)

Bagikan dengan:

Muis Syam

28,609 views

Next Post

Desa Topan Patok Visi-Misi Serupa dengan Pemda Bolmut

Sel Jul 23 , 2019
Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOLMUT: Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus menggiatkan pembangunan, yakni dengan melalui visi-misi yang telah dipatok oleh Bupati Drs. H. Depri Pontoh bersama Wakil Bupati Drs. H. Amin Lasena, M.AP untuk 5 tahun ke depan (2018-2023).