DM1.CO.ID, BOALEMO: Rentetan kalimat “horor” yang dilontarkan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di hadapan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo pada apel perdana pasca cuti bersama Idul Fitri 1441 H, berbuntut ke proses hukum.
Pidato Darwis Moridu yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik pada Selasa (26/5/2020), di Alun-alun Kompleks Kantor Bupati Boalemo itu, dinilai sangat sarat dengan pelecehan terhadap individu-individu maupun secara institusi atau organisasi, terutama para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan para sarjana.
Pada momen apel tersebut, pidato Darwis Moridu yang sempat terekam secara audio itu, dengan sangat murkanya menuding ASN (terutama eselon II) munafik dan bahkan banyak memakan uang haram.
Selain itu, seolah membanggakan ijazah paket C yang dimilikinya, Darwis Moridu pun menyatakan tidak butuh dengan sarjana hukum. “Watiya (Saya) bukan Sarjana Hukum, saya hanya menghukum-hukum sarjana, tidak pakai itu Sarjana Hukum,” demikian Darwis Moridu ‘menelanjangi’ para ASN yang berijazah sarjana.
Darwis Moridu yang juga seolah mengibaratkan paket C sebagai “Es Mambo” itu, bahkan menantang para ASN yang berijazah sarjana. “Tidak perlu S1, S2, S3, molawani lo (mau lawan) Es Mambo,” ujar Darwis Moridu dalam apel tersebut.
Kalimat-kalimat itulah yang kemudian membuat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Boalemo akhirnya melaporkan Darwis Moridu ke pihak kepolisian, pada Sabtu (30/5/2020).
Riko H. Djaini, S.IP, M.AK selaku ketua ISNU Kabupaten Boalemo mengaku gerah dan sangat prihatin dengan sikap serta tutur-kata Darwis Moridu yang kerap “dipertontonkan” di muka umum secara emosional.
Menurut Riko, penyampaian Darwis Moridu itu dinilai telah mencederai semangat pendidikan, dan telah melecehkan para sarjana yang berada di Kabupaten Boalemo.
Riko mengaku terpaksa melaporkan sikap dan tutur-kata Darwis Moridu itu ke Polres Boalemo karena telah menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Boalemo.
Sementara itu, Muh. Ronal Taliki, SH selaku pengacara ISNU Kabupaten Boalemo menyatakan, pidato yang disampaikan Darwis Moridu itu sangat merugikan kepentingan umum, serta telah meresahkan masyarakat.
Ronal menyebutkan, sikap dan tutur-kata yang dilakukan oleh Darwis Moridu itu sangat jelas telah mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain. “Dalam hal ini para sarjana, hal ini sangat bertentangan sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 67 huruf d, serta pasal 76 ayat b,“ ungkap Muh. Ronal Taliki selaku juru bicara sekaligus pengacara ISNU Kabupaten Boalemo. (kab/dm1)
Ming Mei 31 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini pemerintah telah menetapkan 4 provinsi, dan 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan “New Normal” Life (kebiasaan hidup yang baru).