Dinilai Lecehkan alQuran, Ahok Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Bagikan dengan:

(DM1, Jakarta) ADVOKAT Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan rasis dan menghina agama Islam.

Laporan tertulis dengan nomor: 11/B/ACTA/IX2016 dari ACTA tersebut diterima oleh Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (27 September 2016) sekitar pukul 13.00 siang WIB.

Ahok dinilai telah melakukan pelecehan terhadap umat Islam untuk kepentingan politiknya dengan secara terbuka mengerdilkan Surah al-Maidah ayat 51.

Agustiar selaku Wakil Ketua ACTA menyatakan, bahwa ACTA menaruh perhatian serius dan merasa sangat prihatin terhadap sikap Ahok yang beberapa hari lalu secara terang-terangan di depan umum “menyerukan” kepada umat Islam agar jangan menggunakan al-Quran (Firman Allah SWT) Surah al-Maidah ayat 51 yang melarang memilih kafir (non-muslim) untuk menjadi pemimpin.

Pernyataan Ahok tersebut, menurut ACTA, tentu saja sangat memprihatinkan karena dengan sangat jelas mengajak umat Islam untuk melanggar ketentuan hukum agama yang dianutnya, juga ketentuan hukum negara yang melindungi setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Agustiar menyatakan, Ahok telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 15 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.

Sebagaimana diketahui, bahwa menjalankan perintah Allah SWT melalui al-Quran termasuk Surah al-Maidah ayat 51 adalah merupakan bagian hak asasi umat muslim dalam menjalankan perintah agama.

“Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang lain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak,” lontar Agustiar seusai melaporkan Ahok di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa Siang (27 September 2016).

Dikatakannya, Ahok juga melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.

Sebagai orang yang tidak beragama Islam, ACTA menilai, Ahok tidak memiliki hak untuk mengutak-atik ketentuan dan perintah Allah SWT yang telah ditetapkan dalam al-Quran.

Menurut ACTA, makna Surah al-Maidah 51 sudah sangat jelas artinya, yaitu melarang keras umat Islam untuk mengambil (memilih) seseorang dari golongan kafir untuk dijadikan pemimpin.

Dari bukti-bukti yang ada, ACTA berharap agar pihak Bawaslu DKI Jakarta tidak menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok tersebut. Bawaslu diminta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Sementara itu, mengetahui hal adanya protes dan laporan tersebut, Ahok pun berkilah. “Semua firman Tuhan bisa dikutip, kok. Kenapa aku enggak boleh ngutip firman Tuhan?” ujar Ahok di sela-sela kunjungannya ke Kepulauan Seribu, Selasa (27 September 2016) seperti dilansir Sindonews.

Sebagaimana yang diberitakan, Ahok selaku calon Gubernur DKI Jakarta mengajak untuk mengabaikan Surah al-Maidah ayat 51 dalam memilih pemimpin.

Ahok menyatakan jangan sampai tidak memilih dirinya hanya karena dihambat oleh Surah al-Maidah 51. “Jangan tak pilih saya karena al-Maidah 51,” ujar Ahok ketika jumpa Pers bersama wakilnya Djarot, Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, serta Ketua Tim Pemenangan Nusron Wahid, di Jakarta, pada Rabu (21 September 2016), seperti dilansir JPNN.

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,285 views

Next Post

Kemen-KI dan Polri Diminta Menindak Akun Provokatif di Medsos Saat Pilkada

Rab Sep 28 , 2016
(DM1, Jakarta) PILKADA serentak 2017 baru saja memasuki tahap pendaftaran pasangan calon, namun meski begitu, isu dan provokasi lewat status maupun meme sudah gencar dilakukan oleh para pendukung masing-masing melalui akun di medsos (media sosial).