Dinilai “Kejahatan Lingkungan”, Pemprov Segera Menutup Tambang Ilegal di Pohuwato

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Provinsi Gorontalo, bertekad terus mem-pressure (menekan) hingga tuntas persoalan tambang emas yang masih beroperasi secara leluasa dan ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Sehingga Paris Djafar selaku salah seorang presidium AMP Provinsi Gorontalo pun terus mendesak secara tegas DPRD Provinsi Gorontalo, agar segera “menyeret” pihak-pihak yang terlibat dalam “bisnis gelap” pertambangan emas itu ke dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Permintaan presidium AMP itu pun mendapat respons.  Pihak DPRD Provinsi Gorontalo, pada Selasa (13 Oktober 2020), akhirnya menggelar RDP di ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Hebatnya, permasalahan tambang emas ilegal yang dikupas dalam RDP itu, mampu mempertemukan 2 Forkopimda, yakni Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.

Selain diikuti dari pihak Polda dan Kejati Gorontalo serta Korem 133 Nani Wartabone, RDP itu juga dihadiri Sekda Provinsi Gorontalo didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Keuangan, bersama Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kadis Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Pada kesempatan itu, Bupati Pohuwato juga menyempatkan diri hadir didampingi Ketua DPRD Pohuwato, bersama pihak Kodim 1313, dan juga Kejari serta pihak Polres Pohuwato.

Selain itu, juga hadir sejumlah pihak, seperti  dari Balai Sungai Sulawesi II Gorontalo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, serta pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Paris Jusuf selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi kepada AMP Provinsi Gorontalo, karena sudah bersungguh-sungguh mengawal tambang emas ilegal yang berada di Pohuwato tersebut.

Karena, menurut Paris Jusuf, tidak mudah menghadirkan semua stakeholder selengkap ini dalam Rapat Dengar Pendapat. “Ada dua Forkopimda yang hadir pada hari ini. Menghadirkan dua Forkopimda dalam RDP tidaklah gampang, dan kami salut kepada Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Gorontalo yang dimotori oleh presidium Paris Djafar serta Presidium mahasiswa lainnya,” ujar Ketua DPRD Paris Jusuf di hadapan peserta RDP.

Banyak hal yang diungkapkan sebagai bahan sorotan terhadap persoalan tambang emas ilegal tersebut, sehingga suasana RDP sempat diwarnai dengan suara meninggi, terutama dari pihak AMP.

Meski begitu, RDP yang berlangsung dengan mengedepankan pola diskusi itu pun akhirnya mengerucut kepada sejumlah kesimpulan. Salah satunya, bahwa persoalan tambang emas ilegal tersebut diambil-alih oleh pihak Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya, pihak Provinsi Gorontalo pada kesempatan itu pun langsung menegaskan sejumlah hal penting. Di antaranya memerintahkan agar segera dilakukan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang di dalamnya terdapat penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).

Dalam RDP itu juga, para peserta forum secara bulat menyepakati, bahwa seluruh aktivitas tambang ilegal yang berada di Kabupaten Pohuwato segera ditutup dan dihentikan.

Kesimpulan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, dan mengetahui adanya sekitar 70 unit alat berat yang beroperasi di wilayah tambang ilegal tersebut, padahal belum mengantongi izin.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut sangat berpotensi dilakukan secara leluasa dan ugal-ugalan. Sehingga dapat dipastikan hanya akan berdampak munculnya kerusakan lingkungan hidup dan cagar alam. Atau dengan kata lain hal itu merupakan sebuah “kejahatan lingkungan”.

Menyikapi hal itu, pihak Polda Gorontalo pun menyatakan siap untuk segera menindak-lanjuti perintah penutupan berikut penertiban seluruh alat berat yang beroperasi di tambang emas ilegal tersebut.

Sementara itu, Syarif Mbuinga selaku Bupati Pohuwato dalam RDP itu menyatakan, pihaknya menyerahkan semua persoalan terkait permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk upaya penindakan terhadap pertambangan ilegal tersebut. “Kami hanya dalam posisi siap akan memfasilitasi,” ujar Syarif.

Meski begitu, Syarif meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengambil langkah penindakan, hendaknya dapat dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, khususnya kepada penambang dan pemilik alat berat.

Paris Djafar selaku presidium AMP pada kesempatan itu menyatakan terima kasih kepada pihak DPRD Provinsi Gorontalo, yakni dengan dilangsungkannya RDP hingga dapat menghasilkan kesepakatan.

Namun mewakili AMP, Paris Djafar berharap, agar solusi maupun kesepakatan yang muncul dari RDP ini dapat benar-benar segara ditindak-lanjuti.

Paris Djafar mengingatkan, bahwa pertambangan di Bone Bolango yang rata-rata hanya menggunakan alat tradisional saja akhirnya diamuk banjir yang begitu dahsyat, apalagi jika sudah menggunakan 70 unit alat berat berupa eskavator seperti yang berlangsung di Pohuwato.

Olehnya itu, Paris Djafar meminta dengan tegas kepada seluruh kepala daerah, terutama Bupati Pohuwato agar tidak melakukan pembiaran, serta tidak memandang enteng persoalan tambang emas ilegal di Pohuwato yang dilakukan secara leluasa dengan mengerahkan puluhan alat berat itu. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

11,322 views

Next Post

Dibagi Saat Malam Pakai Mobil Kades Peatoa, Bantuan Covid19 itu “Berbau Politik”

Kam Okt 15 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dua aparat Desa Peatoa, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara kepergok sedang berbagi bantuan Covid19 berupa sembako di Dusun I dan II, Selasa (13/10/2020).