Wartawan: Rizal Mailili~ Editor: Avi|
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas kerja, serta untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha konstruksi di Kota Gorontalo.
Selasa (18/9/2018), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Gorontalo melangsungkan kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan jasa konstruksi tahun 2018, yang bertempat di Ballroom Hotel Maqna
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari pihak penyedia jasa dan pengguna jasa, dalam hal ini pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat se-Kota Gorontalo.
Turut hadir pula Walikota Gorontalo Marten Taha, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Marten Taha menyampaikan, antara penyedia jasa maupun pengguna jasa di bidang konstruksi harus paham terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
“Agar dalam bekerja tidak akan terjadi penyelewengan-penyelewengan seperti pelanggaran hukum. Kemudian pelaksanaan kerja konstruksi bisa sesuai dengan prosedur dan mekanisme, serta mampu memenuhi hak dan tanggung jawab,” jelas Marten.
Selanjutnya, dalam wawancara dengan sejumlah awak media, Fedriyanto Koniyo mengatakan poin utama dari dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mengimbau kepada seluruh stakeholder, termasuk para pengusaha di bidang jasa konstruksi agar kiranya dapat menciptakan sistem kerja yang profesional.
“Dalam arti bahwa ada yang namanya perusahaan disertifikasi, kemudian tenaga kerjanya juga disertifikasi. Sehingga diharapkan resiko-resiko yang nantinya akan terjadi akibat kegagalan konstruksi, lebih bisa diminimalisir,” ujar Fedri.
Hal serupa juga, disampaikan oleh Meilan Novita Silangen selaku Plt. Kadis PUPR Kota Gorontalo yang mengharapkan, melalui sosialisasi ini para penyedia jasa dapat memberikan jaminan atau perlindungan kepada setiap para pekerjanya.
Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 99 yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). (ical/avi/dm1)