Diduga Melanggar PKPU No.3/2017, Paslon Petahana Koltim Diperiksa Bawaslu

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Bupati cuti Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansah, Selasa pagi (6/10/2020), menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim.

Ia dilaporkan sebagai calon bupati petahana yang diduga melanggar ketentuan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Informasi yang dihimpun dari Kantor Bawaslu Koltim menyebutkan, laporan itu terkait Tony yang menggelar program kegiatan Rembug Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Selain Tony, Bawaslu juga memeriksa Lasky Paemba selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Koltim, yang hadir pada kegiatan program tersebut.

Saat ini, perkembangan atau hasil pemeriksaan Tony belum diketahui. Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Koltim, La Golonga, yang hendak dikonfirmasi di kantornya, sedang berada di Kecamatan Lambandia. Handphone La Golonga saat dihubungi juga tidak aktif.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Tony dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM).

Berdasarkan laporan kuasa hukum SBM, bahwa meski Tony seolah-olah memosisikan diri selaku pimpinan salah satu partai politik, namun pada acara pertemuan Gapoktan itu, Tony hadir dalam kapasitasnya selaku Bupati aktif Kolaka Timur.

Hal lain yang juga dibeberkan oleh kuasa hukum SBM, adalah adanya beberapa atribut bakal Paslon Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansah-Baharuddin.

Salah satunya, menurut kuasa hukum SBM, terdapat kendaraan roda empat (mobil) kuning tertulis “Bersatu”, dan bergambar bakal calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah-Baharuddin, serta gambar Hj. Surya Adelia (istri Tony). Diduga atribut tersebut bagian dari pengarahan atau mobilisasi massa. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

29,198 views

Next Post

Kadis-kadis Terindikasi Berkumpul di Rupri Petahana Koltim, Panwascam “Diharamkan” Masuk

Rab Okt 7 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Agar dapat terpilih kembali, para Petahana acapkali menggunakan “bantuan jasa” Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ajang pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tak pelak, banyak ASN yang akhirnya harus diproses, dan bahkan ditangkap terkait keterlibatannya dalam politik praktis.