Desak Oknum ASN Status Tersangka Dicopot, BKD Boalemo Sebut tak Ada Dasar Hukumnya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo “mendadak” dikabarkan telah menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo sebagai tersangka, yakni SH alias Sofyan dan DB alias Danar.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kejari Boalemo, keduanya diduga melakukan tindakan yang bernuansa kasus korupsi, yakni pada proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran DAK tahun 2018.

Sejumlah kalangan mengungkapkan, bahwa terkait hal tersebut, SH dan DB kini sedang sangat disorot oleh publik, lantaran keduanya telah diekspos secara tajam di sejumlah media di daerah ini.

Sehingga SH dan DB saat ini pun, menurut sejumlah kalangan, tentu saja merasa tidak nyaman dengan munculnya desakan sekelompok pihak yang seolah-olah ingin bertindak mendahului keputusan pengadilan. Yakni dengan mendesak agar SH dan DB segera dicopot dari ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD-Diklat Kabupaten Boalemo, Agus Parman Nahu, angkat bicara untuk sekadar meluruskan dan memberi pencerahan terkait kasus yang sedang melilit kedua ASN tersebut.

“Terlalu dini kita menilai oknum ASN yang baru ditetapkan sebagai dugaan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tilamuta-Boalemo, untuk harus diberhentikan sebagai ASN,” ujar Agus Parman Nahu saat bincang-bincang dengan Wartawan DM1, Jumat (6/3/2020).

Agus Parman menjelaskan, pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Nah, keduanya (SH dan DB) kan baru sebagai terduga atau tersangka. Artinya, sepanjang masih dalam proses tahapan penyidikan dan belum ada penahanan, maka kita belum bisa melakukan pemberhentian apalagi pencopotan terhadap keduanya,” jelas Agus Parman.

Kenyataannya, kata Agus lagi, kedua ASN tersebut memang belum ditahan. Dan jika (pencopotan) itu dipaksakan, maka malah yang mencopot dipastikan akan melanggar undang-undang, meski itu sifatnya sementara.

Jadi, kata Agus, tidak ada acuan hukum yang mendasari seorang ASN yang baru berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan, kemudian serta-merta juga langsung diberhentikan. “Tidak ada aturan seperti itu. Namun jika tetap ingin dipaksakan, maka justru menabrak aturan,” tandas Agus.

Agus juga sepakat dengan penjelasan umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yakni pada poin tiga huruf (c) menyebutkan: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Dan Agus mengaku sangat setuju jika dalam penjelasan undang-undang tersebut juga ditekankan, bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka, maka bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara (termasuk ASN) langsung dibatasi, atau sama sekali hilang.

Itu berbeda, menurut Agus, ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ASN tersebut bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Kabupaten Boalemo ke depan.

Sementara itu, Herman Muhidin SH, MH selaku pengamat hukum Provinsi Gorontalo, juga turut memberikan keterangan dan pemahaman secara umum tentang seseorang yang telah diposisikan sebagai tersangka dalam kasus hukum.

Herman menerangkan, ketika seorang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka lalu langsung divonis untuk segera dicopot karena dapat mengganggu kerja-kerja pemerintah, itu hanya merupakan sebuah asumsi, bukan fakta aturan hukum.

“Seharusnya, kita harus jujur dan adil melihat persoalan hukum, khususnya di Kabupaten Boalemo, jangan sampai pihak-pihak yang menilai dugaan kasus korupsi yang melibatkan ASN tersebut hanya menjadi momen oleh oknum-oknum untuk mendapatkan perhatian kepada publik,” ujar Herman.

Istilah tersangka, menurut Herman, harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Artinya, dia (selaku tersangka) harus dinilai sebagai subjek, bukan objek.

“Yang diperiksa bukan manusia (tersangka), tetapi perbuatan tindak pidana yang disangkakan (diduga) dilakukan oleh manusia tersebut, yang menjadi objek pemeriksaan ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai benar-benar diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” terang Herman seraya menambahkan lagi, bahwa asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah) harus betul-betul dipahami dan dihargai.

Jika pihak penyidik mengganggap tersangka (oknum ASN tersebut) tidak kooperatif dalam proses penyidikan, maka menurut Herman, pihak penyidik dapat melakukan penahanan kepada tersangka.

“Namun apabila tidak terbukti bersalah, pihak yang dirugikan berhak mendapat hak tersangka untuk mengembalikan serta memulihkan nama baiknya melalui praperadilan,” tandas Herman Muhidin. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

29,934 views

Next Post

Demi Keamanan, Wali Kota Marten Taha Dukung Legalitas Dokumen Nelayan

Sab Mar 7 , 2020
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota Gorontalo bersama Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan gerai pas kecil atau pengukuran kapal di Kecamatan Dumbo Raya, Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (7/3/2020). Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, pas kecil adalah dokumen yang dibutuhkan bagi pemilik kapal sebagai […]