DM1.CO.ID, GORONTALO: Para aktivis dan LSM beserta sejumlah mahasiswa di Provinsi Gorontalo, Selasa (28/7/2020), tumpah ke jalan menggelar aksi unjuk-rasa di berbagai titik. Seperti, di Polda dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Melalui pengeras suara di mobil komando demonstrasi, mereka dengan tegas menyuarakan desakan, agar Bupati Boalemo (Darwis Moridu) selaku tersangka kasus tindak penganiayaan, segera diproses secara serius tanpa pilih kasih dan tanpa kongkalikong.
Para pendemo itu bahkan sama sekali tak ingin tawar-menawar, meminta pihak Polda dan Kejati Gorontalo agar sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap Darwis Moridu.
Kalau perlu, menurut pendemo, Darwis Moridu saat ini juga segera dijemput dan ditahan untuk kepentingan proses tahap dua, terhadap perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Alwi Idrus meninggal dunia, pada 10 tahun silam.
Di Kejati, para orator massa aksi yang terdiri dari Anton Abdullah, Paris Djafar, Taufik Bohungo, Fian Hamzah, dan Kamarudin Kasim, itu diterima oleh Asisten Intel, Fuji Triatmono. Sementara di Polda Gorontalo, para pendemo diterima oleh Wakapolda.
Mereka menuntut agar berkas kasus penganiayaan terhadap tersangka Darwis Moridu, segera dilimpahkan perkaranya ke pengadilan demi tegaknya hukum.
Selain meneriakkan tuntutan, massa aksi dalam unjuk-rasa tersebut juga membentangkan sejumlah karton putih yang bertuliskan sejumlah kata. Seperti, “Pemimpin Zalim tidak Layak Memimpin Boalemo”; “Tahan Bupati Boalemo”; “Boalemo Belum Berdamai. Mangarti? #Kuku so Ta cabu-cabu”.
Anton Abdulah selaku salah seorang orator dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa aksi unjuk-rasa yang digelarnya itu mendapat sambutan positif. Yakni , pihak Polda Gorontalo akan segera “mengeksekusi” (merealisasikan) tuntutan dan desakan massa aksi.
“Aksi kami hari ini mendapat titik terang, yang mana Polda Garontalo akan sesegera mungkin menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ungkap Anton Abdullah.
“Kita menunggu dalam waktu dekat ini, Polda Gorontalo akan menyerahkan barang bukti dan tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru,” sambung Anton seraya mengungkapkan, bahwa progres di Kejati sedikit mengalami kendala dengan alasan masih isolasi corona.
Tak hanya itu, Anton Abdullah juga membeberkan, Polda Gorontalo boleh jadi akan menyerahkan berkas pelimpahan barang bukti, serta menyerahkan (menahan) tersangka kepada pihak Kejati Gorontalo, pada Senin (3 Agustus 2020).
Para pendemo secara serius mengaku dan menegaskan akan kembali menggelar aksi unjuk-rasa dengan jumlah yang besar lagi, yakni apabila desakan dan tuntutan mereka tidak digubris oleh pihak Polda dan Kejati Gorontalo. (kab/dm1)
Kam Jul 30 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Ketua Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Espin Tulie, memboyong para anggotanya, pada Rabu pagi (29/7/2020), ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Bone Bolango Provinsi Gorontalo.