DM1.CO.ID, BOALEMO: Bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan, tahun pajak 2017 tersebut, telah diserahkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, KPP Pratama Gorontalo, Fajar Prabowo di sela-sela pelaksanaan apel kerja, di halaman Kantor Bupati Boalemo, Senin (5/3/2018).
Bagi Bupati Boalemo Darwis Moridu maupun Wakil Bupati Anas Yusuf, pelaporan SPT tahunan merupakan komitmen bersama sebagai warga negara dan juga kepala daerah yang taat pajak dan menjadi panutan bagi jajarannya.
Saat ini, pelaporan SPT tahunan tak repot lagi dilakukan, cukup melalui aplikasi e-Filing, sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu mengantri di kantor pajak.
“Saya mengimbau kepada aparatur sipil negara untuk tepat waktu dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 sebelum 31 Maret 2018,” ajak Bupati Darwis Moridu.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, KPP Pratama Gorontalo, Fajar Prabowo mengatakan, pekan panutan penyampaian SPT Tahunan, dimaksudkan agar wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Sebab, kata Fajar, hal itu merupakan bentuk partisipasi dan tanggung jawab dalam kepatuhan perpajakan.
Hal seperti ini, lanjut Fajar, diawali dari pemerintah daerah yang kemudian akan menjadi panutan bagi seluruh komponen masyarakat. Dan untuk memaksimalkan pelaporan SPT tahunan, maka pihaknya telah membuka pojok pajak pelayanan di lingkungan sekretariat daerah.
Hal itu, katanya, akan lebih memudahkan para ASN dalam mengisi maupun asistensi pengisian pajak secara online.
Dikatakannya, penyampaian SPT Tahunan 2017 bagi seluruh wajib pajak adalah sampai 31 Maret 2018 untuk orang pribadi. Sementara untuk SPT badan/perusahaan wajib dilaporkan sebelum 30 April 2018.
“Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahu-nan akan memperoleh sanksi administrasi antara lain bagi orang pribadi sebesar 100 ribu Rupiah, sementara untuk badan usaha denda sebesar 1 Juta rupiah pertahunnya.” jelas Fajar. (hms-kab/dm1)