DM1.CO.ID, TILAMUTA: Setelah melalui beberapa tahap pertemuan, akhirnya Bank Sulut Gorontalo (SulutGo) Cabang Tilamuta mengakui kelalaiannya terhadap dana asuransi oleh sekian banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) di Boalemo yang menjadi debitur.
Sebelumnya, dana asuransi ini sempat dipertanyakan oleh sejumlah debitur tersebut, lalu tiba-tiba menjadi heboh pada awal Desember 2016 lalu. Di saat heboh itulah, tak sedikit kalangan pun menduga jangan-jangan nilai asuransi tersebut telah diselewengkan oleh oknum tertentu, entah oleh pihak bank ataupun pihak asuransi itu sendiri.
Para debitur yang terdiri dari ribuan ASN di Boalemo tersebut merasakan ada keanehan dan kejanggalan terhadap sistem peminjaman sebagai nasabah yang dipraktikkan oleh pihak Bank SulutGo Cabang Tilamuta, yakni setiap ASN yang melakukan peminjaman dibebankan potongan untuk asuransi.
Masalahnya, menurut sejumlah nasabah (ASN), ketika pinjaman tersebut telah lunas secara normal tanpa “cacat”, asuransi tidak dikembalikan. Begitupun bila nasabah (ASN) yang kembali melakukan peminjaman ulang (kedua dan seterusnya) di saat masa pinjaman pertama belum berakhir, nasabah tersebut kembali dibebankan potongan asuransi.
Akibatnya, awal Desember 2016 para nasabah itu pun mulai menggali kebenaran, dan akhirnya mereka menemui keyakinan bahwa asuransi tersebut semestinya memang harus dikembalikan oleh pihak Bank SulutGo kepada para nasabah yang menjadi debiturnya.
Keyakinan para nasabah itu pun kemudian dikonfirmasikan kepada pihak bank. Sayangnya, pihak bank ketika itu tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Bahkan, menurut sejumlah nasabah, pihak bank terkesan acuh tak acuh, sehingga memicu situasi menjadi tiba-tiba heboh dan gaduh.
Untung saja, DPRD Boalemo cepat tanggap dan langsung turun tangan melakukan mediasi. Pada Jumat (9/12/2016) pihak nasabah pun berhasil dipertemukan dengan pimpinan dan direksi Bank SulutGo serta pihak asuransi, di salah satu aula hotel di Kota Tilamuta.
Meski diwarnai perdebatan atau adu mulut yang keras dan sengit, namun pertemuan tersebut dianggap sudah menemui solusi dan titik terang.
Pimpinan Bank SulutGo cabang Tilamuta, Effendi Taludio, telah menyatakan bertanggung-jawab untuk segera menuntaskan tuntutan para nasabah tersebut.
Effendi bahkan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk segera dilakukan pembayaran secepatnya, yaitu tanggal 20 Desember 2016. Dan komitmen ini telah diungkapkan langsung oleh Effendi di hadapan ASN serta sejumlah anggota DPRD Boalemo dalam pertemuan tersebut.
Effendi pun tak lupa menyampaikan permohonan maafnya. “Saya minta maaf atas kelalaian dari kami bank sulut cabang tilamuta,” ujar Effendi.
Sementara itu, dari pihak asuransi sendiri mengaku hanya bisa menempuh proses pembayaran setelah pihak Bank SulutGo Cabang Tilamuta melakukan penggajuan.
Pihak asuransi pun berjanji, bahwa setelah pengajuan berikut data-data debitur telah diajukan oleh Bank SulutGo Cabang Tilamuta, maka pembayaran asuransi masing-masing debitur tersebut akan segera direalisasikan.