DM1.CO.ID, JAKARTA: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan satu per satu nama-nama para pihak yang disebut-sebut telah menerima aliran dana haram terkait proyek e-KTP. Para pihak itu terdiri dari 3 klaster, yaitu politikus, birokrat, dan korporasi.
Di antara 3 klaster tersebut terdapat beberapa nama-nama besar yang berasal dari politikus dan birokrat, seperti Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali, Ganjar Pranowo, Ade Komarudin, Yasonna Laoly, dan lain sebagainya.
Sedangkan dari korporasi atau perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga kecipratan uang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), terdapat 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang.
Irman mengantongi Rp.2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.
“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” tutur jaksa KPK.
Adapun nama-nama para pihak yang disebut oleh jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan itu adalah sebagai berikut : (Kurs Rp.13.350)
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta (sekitar Rp. 60 Miliar) dan Rp.50 Juta
2. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta (sekitar Rp.73,4 Miliar)
3. Diah Anggraini USD 2,7 juta (sekitar Rp.36 Miliar) dan Rp.22,5 Juta
4. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu (sekitar Rp.8,2 Miliar) dan Rp.25 Juta
5. Husni Fahmi USD 150 ribu (sekitar Rp.2 Miliar) dan Rp.30 Juta
6. Marzuki Ali Rp.20 Miliar
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta (sekitar Rp.18,69 Miliar)
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta (sekitar Rp.16 Miliar)
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu (Rp.9,34 Miliar)
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta (sekitar Rp.16 Miliar)
11. Arief Wibowo USD 108 ribu (sekitar Rp.1,44 Miliar)
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu (sekitar Rp.7,79 Miliar) dan Rp.26 Miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu (sekitar Rp.6,94 Miliar)
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta (sekitar Rp.13,97 Miliar)
15. Mustoko Weni USD 408 ribu (sekitar Rp.5,44 Miliar)
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu (sekitar Rp.3,44 Miliar)
17. Taufik Effendi USD 103 ribu (sekitar Rp.1,37 Miliar)
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu (sekitar Rp.2,22 Miliar)
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu (sekitar Rp.307 Juta)
20. Rindoko selaku Komisi II DPR USD 37 ribu (sekitar Rp.493.950.000)
21. Nu’man Abdul Hakim selaku Komisi II DPR USD 37 ribu (sekitar Rp.493.950.000)
22. Abdul Malik Haramaen selaku Komisi II DPR USD 37 ribu (sekitar Rp.493.950.000)
23. Jamal Aziz selaku Komisi II DPR USD 37 ribu (sekitar Rp.493.950.000)
24. Jazuli Juwaini selaku Komisi II DPR USD 37 ribu (sekitar Rp.493.950.000)
25. Markus Nari USD 13 ribu (sekitar Rp.173.000.000) dan Rp.4 Miliar
26. Yasonna Laoly USD 84 ribu (sekitar Rp.1,12 Miliar)
27. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu (sekitar Rp.5,34 Miliar)
28. M Jafar Hapsah USD 100 ribu (sekitar Rp.1,33 Miliar)
29. Ade Komarudin USD 100 ribu (sekitar Rp.1,33 Miliar)
30. Abraham Mose –direksi PT LEN Industri Rp. 1 Miliar
31. Agus Iswanto –direksi PT LEN Industri Rp. 1 Miliar
32. Andra Agusalam –direksi PT LEN Industri Rp. 1 Miliar
33. Darma Mapangara –direksi PT LEN Industri Rp. 1 Miliar
34. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
35. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
36. Johanes Marliem USD 14,880 juta (sekitar Rp.198,648 Miliar) dan Rp.25.242.546.892
37. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
38. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
39. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp.137.989.835.260
40. Perum PNRI Rp.107.710.849.102
41. PT. Sandipala Artha Putra Rp.145.851.156.022
42. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp.148.863.947.122
43. PT. LEN Industri Rp.20.925.163.862
44. PT. Sucofindo Rp.8.231.289.362
45. PT. Quadra Solution Rp.127.320.213.798,36.
Demikian para pihak yang sementara ini berhasil diungkap. Namun dari sejumlah pengamat hukum masih menduga kemungkinan masih ada sejumlah pihak yang juga turut menerima uang haram tersebut.
(dbs/DM1)