Bagikan dengan:

Wartawati/editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo telah menetapkan Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai tersangka, dan telah melakukan pemanggilan pertama pada Senin (18/3/2019).

Bagikan dengan: