DM1.CO.ID, GORONTALO: Harapan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo non-aktif) untuk mendapatkan putusan bebas dalam perkara penganiayaan, pupus dan patah di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.
DM 1
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kamis Subuh dini-hari (7/1/2021) pukul 04.59 WITA, Wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, diguncang gempa bumi Magnitudo 6,4.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, pada Jumat (13/11/2020) selaku terdakwa, telah dijatuhi vonis hukuman kurungan badan (penjara) selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Teka-teki tentang mengapa tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato hingga saat ini belum juga bisa ditutup dan dihentikan aktivitasnya, sedikit demi sedikit sudah mulai terjawab.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Jelang memasuki tahun baru 2021, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo menggelar Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov), pada Selasa (22/12/2020), di Hotel Grand-Q Kota Gorontalo.
DM1.CO.ID, TAJUK-RENCANA: Ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dikabarkan menerima suap sebesar Rp.3,4 Miliar terkait izin ekspor benih lobster. Juga di kala Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, terungkap diduga ikut “menodong” dan meminta cash-back dari para vendor sebesar Rp.10 Ribu per paket bantuan sosial (Bansos) yang secara akumulasi ditaksir […]
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski pergerakan maupun aktivitas masyarakat menjadi terbatas akibat virus Corona yang masih mewabah di mana-mana, namun tidak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo berhenti untuk melakukan terobosan, terutama dalam mempersembahkan pelayanan yang terbaik buat seluruh lapisan masyarakat.
Oleh : Herman Muhidin* DM1.CO.ID, OPINI: Legalitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo sedang ramai diperbincangkan di tengah-tengah publik, bahkan dipersoalkan oleh hampir seluruh anggota DPRD Boalemo.
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.