DM1.CO.ID, GORONTALO: Jelang lebaran 2023 M atau hari raya Idul Fitri 1444 H ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan atau peringatan dalam bentuk Surat Edaran. Yakni, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Salah satunya adalah, melarang pegawai meminta hadiah berupa THR (Tunjangan Hari Raya) kepada masyarakat.

DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah Ketua OKP Islam Al Jamiatul Al Wasliyah Provinsi Gorontalo, Ichsan Naway angkat suara terkait keributan warga di Jalan Jakarta 1 Perumahan Belle Moyoto Indah, Kelurahan Wumialo, Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang dipicu akibat diduga adanya praktik prostitusi terselubung di salah satu rumah kontrakan di wilayah itu, –kini, […]