DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, pada Jumat (13/11/2020) selaku terdakwa, telah dijatuhi vonis hukuman kurungan badan (penjara) selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penganiayaan
Oleh: Fian Hamzah* DM1.CO.ID, OPINI: Malam yang baru menggapai pertengahannya, di pukul 23.28 (Rabu, 11/11/2020), tiba-tiba WhatsApp group saya bersuara. Grup tersebut tak asing bagi anak pribumi di salah satu “kerajaan” yang berada di pertengahan barat, timur, utara, selatan. Sebut saja namanya “Kerajaan Damai”, atau Peace Kingdom, demikian bule menyebutnya.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan persidangan perkara penganiayaan, dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru yang kini sebagai Bupati Boalemo itu, pada Selasa (6/10/2020). Persidangan kali ini menghadirkan saksi dari keluarga (kakak) korban Awis Idrus, yakni Rianto Idrus.