“Cara” Ramadan di Masa Covid19? Ini Kebijakan Wali Kota Gorontalo!

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada masa pandemik Covid19 seperti saat ini, tata-cara maupun situasi pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan 1441 Hijriah (2020 Masehi), sangatlah jauh berbeda dengan suasana Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk di Kota Gorontalo.

Untuk tetap mematuhi peraturan yang telah dituangkan dalam Protap (Prosedur Tetap) terkait masa Covid19, Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo, pada Kamis (23/4/2020), secara resmi memberlakukan kebijakan. Yakni, dalam bentuk imbauan melalui Surat Edaran (SE), Nomor: 400/Bag.Kesra/758 tentang Protokol Kegiatan Amaliah Selama Ramadan 1441 H, tertanggal 22 April 2020.

Secara umum, SE itu meminta agar masyarakat tetap melakukan ibadah dan aktivitas amaliah lainnya di Bulan Ramadan, namun dalam pelaksanannya diberlakukan pembatasan demi menghindari terjadinya penularan Covid19.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran tersebut, menurut Marten Taha, tidak akan menghilangkan hakikat dan nilai ibadah itu sendiri.

Wali Kota Marten Taha mempersilakan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah, seperti Salat Tarawih, sahur maupun berbuka puasa, tetapi semua itu hanya dapat dilakukan secara individu, dan juga dapat berjamaah namun bersama keluarga di rumah.

Surat Edaran yang ditujukan kepada para camat, lurah, dan para ta’mirul masjid se-Kota Gorontalo itu, ditembuskan kepada Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, dan Kepala Kantor Kemeterian Agama Kota Gorontalo.

“Besar harapan saya untuk masyarakat umat muslim Kota Gorontalo tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa, meski di tengah pandemi covid19, dengan tetap menjaga kesehatan,” imbau Marten Taha.

Dan berikut ini adalah isi Surat Edaran selengkapnya:

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait upaya Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pencegahan penyebaran virus covid-19, serta dengan menindaklanjuti Surat dari:

  1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid19.

  2. Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid19).

  3. Penetapan Provinsi Gorontalo sebagai Daerah Tanggap Darurat oleh Gubernur Gorontalo menyusul adanya warga yang dinyatakan positif terkena wabah Covid19.

  4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid19.

  5. Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo menyambut Bulan Suci Ramadan 1441 H dalam Situasi Tanggap Darurat Covid19 Nomor: 001/DP.MUI/GTO/IV/2020.

Maka Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau kepada seluruh umat Muslim se-Kota Gorontalo untuk senantiasa menaati semua perintah ataupun imbauan yang disampaikan oleh Menteri Agama, Maklumat Kapolri, Gubernur Gorontalo, Fatwa MUI Pusat, Tausiyah Dewan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo, yaitu:

1. Tetap menjalankan Ibadah Puasa Ramadan sebagaimana mestinya sesuai ajaran syariat Islam.

2. Melaksanakan Salat Tarawih, Sahur, Buka Puasa dan Tadarus al-Quran cukup di rumah masing-masing secara individu dan keluarga inti, tanpa mengundang orang lain untuk berkumpul.

3. Meniadakan acara buka puasa/sahur bersama yang diselenggarakan oleh jamaah masjid atau instansi pemerintah atau swasta, Ormas dan lain-lain, kecuali:

a. Kegiatan Buka Puasa dapat dilaksanakan dengan cara mengantarkan menu dan bingkisan ke tempat Panti Asuhan, para Imam, kaum duafa dan lain-lain.

b. Tidak diperkenankan penyelenggaraan seremonial buka dan sahur dengan menghadirkan banyak orang.

c. Buka puasa dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah masing-masing.

4. Tidak menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran dan hari besar Islam lainnya yang mengundang banyak orang.

5. Untuk azan di masjid wajib dikumandangkan setiap waktu (salat lima waktu) dengan catatan tujuan azan untuk mengingatkan jamaah segera melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima-kasih.

Wali Kota Gorontalo (Sudah ditanda-tangani). (red/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,489 views

Next Post

Adakan Penyemprotan Desinfektan, Kades Bonda Raya Minta Warga Patuhi Imbauan Pemerintah

Jum Apr 24 , 2020
DM1.CO.ID, BONEBOLANGO: Pemerintah Desa Bonda Raya, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (23/4/2020), mengadakan penyemprotan desinfektan yang dilakukan oleh tim relawan Covid19 di desa setempat.