DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Pro kontra atas penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Kepala Desa (Kades) Lombongo non-aktif, Zulkifli Abdullah, diadukan oleh masyarakat Lombongo ke Kantor DPRD Bone Bolango, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, Kades Lombongo Zulkifli Abdullah sempat dinon-aktifkan sejak 2018 lantaran perkara hukum yang tengah dihadapinya. Namun kini, Bupati Bone Bolango kembali mengaktifkan Zulkifli melalui Surat Keputusan.
Mengetahui hal tersebut, warga Desa Lombongo pun datang beramai-ramai ke Kantor DPRD Bone Bolango guna menyampaikan keberatan atas pengaktifan kembali Zulkifli Abdullah menjadi kepala desa.
Keberatan masyarakat Desa Lombongo itupun langsung disikapi oleh Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie. Yakni, dengan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Lombongo, Jumat (22/2/2019).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, hadir dalam RDP tersebut memberikan keterangan, bahwa bupati berhak mengaktifkan ataupun menon-aktifkan kades di wilayahnya.
Terkait diaktifkannya kembali Zulkifli Abdullah sebagai kepala desa, Zen menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan.
“Berdasarkan regulasi, karena sudah melewati batas maksimum enam bulan, karena tdk ada kepastian hukum bahwa kades terkait ada masalah hukum. Makanya, keluarlah SK pemerintah untuk mengaktifkan kembali,” jelas Zen.
Sementara itu, Badan Pengawasan Desa (BPD) Lombongo, Ayuba Tangudanggu mengatakan, SK datang secara mendadak tanpa pemberitahuan, sehingga tidak ada usulan sebelumnya untuk mengaktifkan kembali atau tidak.
“BPD tidak mengambil opsi, karena belum ada usulan dari masyarakat, sehingga kami cukup ‘kaget’ karena adanya SK pemerintah langsung mengaktifkan kades tersebut. Sementara BPD, dalam kasus ini bersikap netral meskipun masyarakat Lombongo tidak lagi berkenan Zulkifli untuk kembali memimpin Desa Lombongo,” ungkap Ayuba.
Dari RDP tersebut, Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie, untuk sementara hanya bisa mengarahkan masyarakat untuk rembuk kembali terkait Surat Keputusan bersama tentang permohonan pemberhentian permanen Kades Zulkifli Abdullah.
Arahan Ketua DPRD Bone Bolango tersebut dimaksudkan semata agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi masyarakat Lombongo.
“Saya selaku ketua dewan, sebagai penyalur aspirasi rakyat, maka saya di tengah-tengah masyarakat untuk menengahi sekaligus mendukung aspirasi rakyat. Dan saya berharap untuk masyarakat bisa bersabar, karena BPD harus bekerja secara normatif dan sesuai dengan peraturan,” ujar Faisal. (rdc/dmk/dm1)
Wartawan: Kisman Abubakar~ Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, BOALEMO: Meski baru saja diterpa bencana banjir beberapa waktu lalu, masyarakat Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, kembali dikejutkan dengan gempabumi berkekuatan Magnitude 5,3.