BPJS Kesehatan: Agar Klaim Lancar, Pastikan Rumah Sakit Penuhi Standar Aturan Pemerintah

Bagikan dengan:

SIARAN PERS

DM1.CO.ID, JAKARTA: Sebagai upaya mempercepat proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang berpraktik di rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kasus RS Otanaha yang baru-baru ini diberitakan belum dapat dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan, menjadi salah satu contoh mengapa rumah sakit harus taat pada regulasi.

Berawal pada bulan November 2016, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo melakukan recredentialing RS Otanaha. Recredentialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan pra sarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Hal ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai standar.

“Dari hasil recredentialing tersebut, diketahui bahwa salah satu dokter spesialis yang berpraktik di RS Otanaha belum memiliki SIP. Hal ini menyebabkan kami kesulitan untuk membayar klaim karena tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.

Nopi menjelaskan, selain Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pada pasal 36 dan 37 juga menyebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di lndonesia wajib memiliki SIP yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota, dan tempat praktik kedokteran hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.

Tak hanya itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang lzin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran pada Pasal 15 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memelukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Dalam kasus RS Otanaha, masih terdapat dokter spesialis lain yang mempunyai SIP dan dapat memberikan pelayanan kesehatan sejenis, sehingga tidak bisa berpegang pada aturan tersebut. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo telah melakukan komunikasi beberapa kali dengan RS Otanaha untuk memenuhi kelengkapan persyaratan SIP pada dokter tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum dipenuhi. Hal ini juga telah dibahas bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Dinas Kesehatan, IDI Wilayah, dan RS Otanaha,” terang Nopi.

Kendati demikian, Nopi menegaskan BPJS Kesehatan tetap membayar klaim RS Otanaha untuk semua pelayanan Kesehatan yang diberikan kecuali pelayanan yang diberikan oleh satu orang dokter yang tidak memiliki SIP. Klaim tersebut di-pending sampai dengan persyaratan dapat dipenuhi. Di luar kejadian tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di RS Otanaha tetap berjalan normal seperti biasanya. Demikian pula proses klaim dan pembayaran klaim bagi RS Otanaha lainnya, tetap dilaksanakan seperti biasa.

Berkaca pada kasus RS Otanaha tersebut, BPJS Kesehatan pun mengingatkan agar rumah sakit mitra lainnya yang belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah, untuk segera melengkapi kekurangannya dalam kesempatan pertama. Nopi pun memastikan jika BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit-lah yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.

“Pada prinsipnya kami siap melakukan percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” pungkas Nopi.

*Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
+62 21 424 6063
[email protected]

(*-kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,242 views

Next Post

Analis: Hanya Rizal Ramli yang Diyakini Bisa Bangkitkan Ekonomi Jokowi Sampai 6,5%

Sel Sep 19 , 2017
Oleh: Harmi Dja’far* POLEMIK kebijakan ekonomi dan rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi pada pemerintahan Jokowi kian meluas dalam pembicaraan publik. Utamanya para kelompok oposisi yang terus menggoreng isu utang, bahan pangan yang masih mahal, tingkat pertumbuhan yang masih berkutat diangka 5 persen dan BUMN yang masih menyisakan banyak hutang dan beban […]