DM1.CO.ID, JAKARTA: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut subsidi atau menaikkan tarif listrik pada 1 Maret 2017.
Kali ini jenis tarif listrik yang dinaikkan harganya (dicabut subsidinya) adalah bagi Rumah Tangga Mampu golongan 900 VA, karena dinilai sudah tidak layak menerima subsidi.
Jarman selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan tersebut, maka tarif listrik akan naik setiap dua bulan, ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
“Dicabut lagi subsidinya sebagian (Maret), tahap kedua, naiknya 30 persen,” ungkap Jarman di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Kenaikan tersebut, kata Jarman, dilakukan sebagai langkah untuk memastikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Subsidi itu akan dialihkan melalui pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah.
Dalam enam bulan ke depan, terhitung Januari hingga Juni 2017 kenaikan tarif listrik ini akan dilakukan bertahap dua bulan sekali dengan besaran kenaikan 30 persen. “Januari 30 persen (naik), Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi, setiap dua bulan,” jelas Jarman.
Namun Jarman mengatakan, pihaknya masih melayani laporan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi. “Kalau ada yang komplain sudah ada lewat pengaduan, sebagian sedang diproses, mereka berhak sebagian sedang dicek,” katanya.
Sementara itu, menengok data PLN ditemui, bahwa sejak kebijakan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA awal tahun 2017, maka pada periode Januari hingga Februari 2017, sebetulnya kenaikan tarif listik non-subsidi akan naik sebesar 35 persen dari sebelumnya menjadi Rp.790 per kWh, atau sebulannya tagihan listrik rata-rata mencapai Rp.100 Ribu.
Sedangkan pada bulan Maret hingga April 2017 akan mengalami kenaikan sebesar 38 persen dari sebelumnya menjadi Rp.1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp.137 Ribu per bulan. Juga pada Mei dan Juni, akan dinaikkan lagi sebesar 24 persen, atau menjadi Rp.1.352 per kWh, atau tarif listrik per bulan bisa mencapai Rp.170 Ribu.
Ketentuan ini ditetapkan oleh PLN kepada rata-rata konsumsi listrik R-1/900 VA untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) per bulan dengan pemakaian rata-rata 126 kWh.