Belum Ada “Restu” dari Pengadilan, Pelimpahan BAP Kades “Samurai” Macet

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap tersangka Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang mengancam warganya sendiri (Jamaluddin), dengan menggunakan sebilah parang menyerupai pedang samurai (katana), macet alias melambat.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi sendiri mengaku telah merampungkan berkas BAP tersebut. Namun sayangnya, berkas BAP itu masih harus mengendap di meja penyidik lantaran hingga kini belum mendapat “restu” berupa izin penyitaan Barang Bukti (BB) dari Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.

Padahal, menurut informasi, surat permohonan izin penyitaan BB itu sendiri sudah dikirim penyidik ke PN Kolaka sejak minggu lalu.

Dikonfirmasi pada Ahad pagi (6/12/2020)  melalui pesan whatsapp (WA), Kanit Reskrim Polsek Ladongi, Bripka Ulfan Dermawan mengatakan, untuk berkas tersangka telah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka apabila telah ada izin penyitaan dari pihak pengadilan.

“InsyaAllah, kalau sudah ada izin penyitaan dari pengadilan, maka selesai Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kami akan kirim berkasnya ke kejaksaan,” tutur Bripka Ulfan.

Dalam perkara pidana ini, penyidik hanya menetapkan satu tersangka (tunggal). Meskipun menurut korban, pada malam kejadian Sahabuddin melakukan aksinya dikawal oleh dua anaknya (Andi Alam dan Andi Bima) serta salah seorang warga Polemaju Jaya bernama Slamet, yang juga masing-masing membawa sebilah parang.

Polisi beralasan, tidak dijadikannya ketiga “pengawal” itu sebagai tersangka karena tidak memiliki dasar yang kuat. Yakni, sesuai  keterangan saksi lain (di luar saksi pihak korban) yang mengaku juga turut melihat peristiwa malam itu mengungkapkan bahwa ketiganya tidak membawa sebilah parang saat kejadian, serta juga tidak ikut melakukan pengancaman.

Sejauh ini, para keluarga korban juga mengaku masih menunggu perkembangan proses selanjutnya. Dan mereka berharap kiranya pihak Pengadilan Negeri Kolaka bisa secepatnya memberikan izin penyitaan BB, agar penyidik pun dapat segera melimpahkan berkas BAP ke kejaksaan. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

13,808 views

Next Post

Gawat! Kas Negara Terancam Kosong, ASN & TNI/Polri Bisa tak Gajian?

Sen Des 7 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia benar-benar mengenaskan. Penerimaan perpajakan yang jadi sumber pendapatan utama guna membiayai APBN, makin tampak babak-belur saja. Bayangkan, sisa waktu yang tinggal 2,5 bulan, penerimaan pajak masih kurang dari Rp.1.404,5 Triliun.