Bawaslu Koltim “Kejar” Oknum PNS yang Terciduk Kamera di Posko Paslon Petahana

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat terciduk kamera, saat sedang berada di posko pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati petahana, kini sedang “dikejar” oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Foto penampakan sejumlah oknum PNS/ASN yang sedang duduk berkumpul di posko pemenangan kubu paslon petahana tersebut, langsung viral di berbagai media sosial (Medsos) serta telah terekspos di sejumlah media, termasuk di DM1, sehingga menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Oknum PNS/ASN yang terciduk kamera tersebut diduga kuat adalah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dikpora (Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Koltim, bersama seorang PNS lainnya bernama Marwan, serta Hamjan yang dikenal sebagai seorang tenaga pendamping di Dinas Sosial Koltim.

Di mata publik, penampakan sejumlah PNS/ASN tersebut sangat bisa ditebak merupakan sikap yang jelas-jelas “memamerkan” diri sebagai pendukung paslon petahana.

Sehingga menurut publik, Bawaslu Koltim tidak bisa diam berpangku tangan jika telah mengetahui adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh para oknum PNS/ASN tersebut.

Berbekal bukti foto-foto yang tersebar di medsos seperti Facebook serta pemberitaan yang memperlihatkan ulah sejumlah PNS/ASN tersebut, Bawaslu Koltim pun akhirnya mengambil sikap untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan.

“Bawaslu Koltim sementara melakukan investigasi terkait foto yang viral di medsos tersebut,” tulis Rusniyati Nur Rakibe singkat, menjawab pertanyaan Wartawan DM1 melalui pesan WhatsApp (WA), pada Jumat (6/11/2020).

Sayangnya, Rusniyati selaku Ketua Bawaslu Koltim, enggan menjawab pertanyaan susulan DM1 tentang sejauh mana upaya berikut bentuk investigasi yang akan dilakukan.

Untuk diketahui, regulasi penekanan larangan PNS maupun ASN dalam politik praktis sudah sangat jelas. Di antaranya ada pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS; PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS; serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, sangat gamblang dijelaskan di Pasal 2 huruf d: dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.

Kemudian PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS, khususnya Pasal 6 huruf h. Di situ sangat jelas diuraikan, bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.

Sementara SE MenPAN-RB pada Pasal 11 huruf c dinyatakan, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Singkatnya, PNS dilarang memperlihatkan sikap yang mengarah aau patut diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu calon, atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik. Contohnya, melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah; memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

Selain itu, PNS bahkan dilarang mengunggah, menanggapi (seperti memberi like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar-luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

Tak hanya itu, PNS/ASN juga dilarang melakukan foto bersama bakal calon kepala daerah dengan mengikuti ekspresi simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, serta dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Dengan dilakukannya investigasi atas penampakan sejumlah PNS/ASN yang sedang berada di posko pemenangan paslon petahana tersebut, maka masyarakat tentunya menunggu sikap tegas dari Bawaslu Koltim untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku. (rul/dm1).

Bagikan dengan:

Muis Syam

51,921 views

Next Post

Desa Poduwoma Sukses Tuntaskan Kerja Sama Program EPASS dari Kementerian LHK

Sab Nov 7 , 2020
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, adalah salah satu daerah di Pulau Sulawesi yang turut menjadi sasaran proyek program EPASS (Enhancing Protected Area System in Sulawesi). Dan Poduwoma adalah salah satu desa di Bone Bolango yang disentuh oleh program tersebut.