DM1.CO.ID, JAKARTA: Terpidana kasus suap, Dr. H.M. Azis Syamsuddin, SH, SE, MAF, MH, dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksekusi ini dilakukan setelah mantan wakil ketua partai Golkar ini dinyatakan secara hukum terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Di dalam Lapas Tangerang, Azis Syamsuddin akan menjalani masa kurungan atau pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ali Fikri selaku pelaksana tugas (Plt) Juru bicara (Jubir) KPK di Jakarta, pada Selasa (8/3/2022) membenarkan, bahwa Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin.
Ali Fikri menyebutkan, bahwa selain dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Azis Syamsuddin juga dibebankan pidana denda sebesar Rp.250 Juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, yakni terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Namun Ali mengungkapkan, bahwa untuk denda Rp.250 juta telah dibayar secara lunas oleh Azis Syamsuddin melalui rekening bank penampungan KPK.
Mengenai hal tersebut, menurut Ali Fikri, Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.
Selain menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin juga dinyatakan terbukti menyuap seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan total uang sebesar Rp.3.099.887.000 dan US$.36 Ribu.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk meminta kepada Robin dapat mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado agar tidak meningkat lebih lanjut ke tahap penyidikan. (dbm/dm1)