Wartawan: Kisman Abubakar¬ Editor: AMS
DM1.CO.ID, BOALEMO: Berdasarkan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai mana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 104 ayat 1 dijelaskan, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD beserta lampiranya kepada DPRD dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Menyadari hal tersebut, maka menindaklanjuti Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati bersama pada 17 November 2017, maka pada hari ini (21/11/2017) pemerintah daerah menyampaikan pengantar nota keuangan RABPD 2018 untuk selanjutnya akan dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dengan DPRD sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bupati Boalemo, H. Darwis Moridu, saat membacakan nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018, di hadapan Ketua dan Wakil Ketua beserta segenap Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boalemo, Selasa (23/11/2017).
Bupati Darwis Moridu dalam Rapat Paripurna yang dihadi-ri unsur Forkopimda, sekre-taris daerah, kepala kantor, ba-dan, dinas, dan kepala bagian di lingkungan Pemda Kabupaten Boalemo itu menyebutkan, ranca-ngan APBD Tahun 2018, merupa-kan tahun pertama dari imple-mentasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Ka-bupaten Boalemo, dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Diungkapkannya, bahwa pe-nyusunan rancangan APBD ta-hun anggaran 2018, telah disink-ronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018, disertai dengan beberapa penyempurnaan yang disebab-kan adanya kebijakan lain yang akan dilaksanakan oleh Pemerin-tah Kabupaten Boalemo.
Bupati Darwis menjabarkan, anggaran Belanja Daerah Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp. 806 Miliar atau naik sebesar Rp. 29 Milyar atau 3,86 % dibanding dengan anggaran induk tahun 2017 yang hanya sebesar Rp.776 Miliar.
Dijelaskannya, bahwa angga-ran belanja sebagaimana disebut-kan di atas, adalah terdiri dari Be-lanja Tidak Langsung yang di-anggarkan tahun 2018 sebesar Rp.401 Miliar. Belanja Tidak langsung ini mengalami pening-katan sebesar Rp.6 Miliar atau 1.54% dibanding dengan angga-ran induk tahun 2017 sebesar Rp. 407 Miliar.
Sementara itu, untuk Belanja Langsung tahun 2018 dianggar-kan sebesar Rp.405 Miliar atau meningkat sebesar Rp.36 Miliar atau 9.83% dibanding anggaran induk tahun 2017 sebesar Rp.369 Miliar.
Bupati Boalemo H. Darwis Mo-ridu dalam penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranca-ngan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018 itupun berharap, dengan keterbatasan waktu maka pem-bahasan RAPBD Tahun 2018 da-pat dimaksimalkan, agar keten-tuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 312 Ayat 2, yang dijabarkan da-lam Permendagri nomor 52, bah-wa kepala daerah dan DPRD wa-jib menyetujui bersama ranca-ngan RAPBD Tahun 2018 paling lambat satu bulan sebelum dimu-lainya tahun anggaran 2018 bisa terpenuhi, sehingga tidak menda-patkan sangsi berupa tidak diba-yarkanya hak-hak keuangan ke-pala daerah dan DPRD selama 6 (enam) bulan.
(kab/dm1)