Akibat Kontraktor “Kepala Batu”, Ruang Inap Puskesmas ini Masih Alami Kerusakan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TMUR: Persoalan proyek pembangunan ruang inap Puskesmas Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang dinilai hanya dikerjakan asal jadi, terungkap sedikit demi sedikit.

Pihak Puskesmas pun membeberkan, bahwa setelah ditelusuri, ternyata kerusakan ruang inap tersebut adalah akibat adanya saluran pipa yang bocor.

Diungkapkan, bahwa pekerjaan ini dilakukan oleh kontraktor CV Duta Uheo (atas nama Irwan Sudding), dengan mendapatkan pagu proyek  pembangunan Puskesmas Tirawuta tahap pertama mencapai Rp.1,7 Miliar.

Dan meski pihak Puskesmas telah beberapa kali menyampaikan permasalahan kerusakan itu, namun Irwan sebagai pihak yang masih bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul itu sampai saat ini belum juga tergerak untuk membenahi pipa tersebut, alias kepala batu. Sehingganya, Baharuddin selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Tirawuta pun mengaku kesal terhadap Irwan.

Baharuddin mengungkapkan, selain masalah pipa bocor yang belum disikapi, lima kunci ruang atas bangunan Puskesmas sampai saat ini juga belum Irwan serahkan kepada pihak Puskesmas.

Melalui DM1, Baharuddin pun menegaskan hendaknya permasalah ini bisa segera diselesaikan, karena kebocoran pipa itu sangat mengganggu kenyamanan dan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang ada.

Akibat ketidaknyamanan ini, menurut Baharuddin, membuat sebagian pasien terpaksa harus diungsikan ke ruang inap lain untuk menghindari rembesan air dari pipa bocor tersebut. “Bagaimana kalau seandainya full ruangan, maka kita mau ke manakan pasien?” kesalnya.

Olehnya itu, Baharuddin pun berharap adanya iktikad baik dari Irwan terhadap sejumlah masalah yang masih menuntut penyelesaian. Misalnya, dengan melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas.

“Seharusnya dia (Irwan) melakukan koordinasi, paling tidak menghubungi kami untuk mencari solusi. Paling tidak membicarakan apa yang menjadi kendala utama sehingga tidak mau datang memperbaiki pekerjaannya,” tutur Baharuddin, Senin (11/1/2021).

Ia menegaskan, bahwa permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan apabila ada kerja sama antara kontraktor tahap pertama dan tahap kedua.

Baharuddin juga mengungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan telah memberinya amanah untuk ikut bertanda-tangan dalam hal pencairan dana jaminan pemeliharaan ke depan. Namun apabila tidak ada perbaikan dari kontraktor yang bersangkutan, maka bisa saja dana retensi tersebut tidak dicairkan.

Sementara itu, Nawang selaku kontraktor tahap kedua yang membawa “bendera” CV Silta Perkasa, mengaku juga merasa kesal dengan ulah Irwan yang sampai saat ini belum memunculkan “batang hidungnya” guna memenuhi tanggung-jawabnya dalam membenahi kerusakan yang timbul tersebut.

Nawang menegaskan, sumber utama dari kerusakan ruang inap itu adalah akibat ulah dari kontraktor tahap pertama. Ia mengungkapkan, bahwa air yang keluar dari plafon serta tembok itu, adalah lantaran adanya sambungan pipa bocor yang berasal dari dalam dinding bangunan.

“Saya merasa bersyukur dengan adanya pemberitaan (sebelumnya) seperti ini. Karena kita bisa melihat lebih dalam sisi mana pekerjaan yang bermasalah sebenarnya,” ujar Nawang.

Sebagai sesama kontraktor, Nawang pun meminta Irwan untuk tidak mengulur-ulur waktu untuk segera memperbaiki pekerjaannya.

“Sebab kalau hal ini dibiarkan terus-menerus, malah akan membuat ruangan menjadi makin rusak. Kami juga sudah susah payah membetulkan pekerjaan kami, namun tetap rusak kembali jika pekerjaan Irwan tidak diperbaiki,” kesal Nawang, Senin (11/1/2021).

Nawang yang mendapat pagu anggaran Rp.1,5 Miliar tersebut mengungkapkan,  pekerjaan Irwan meliputi pemasangan baru bata, atap, pipa, pintu dan lantai kasar. Sementara dirinya meliputi tegel, almunium, plaster, dan pemasangan kran air.

“Sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan saya hanya menyambung dari pembuangan closed ke septic-tank,” tuturnya. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

14,112 views

Next Post

“Minta” Bebas, Banding Darwis Moridu Tetap Diputus 6 Bulan Penjara

Kam Jan 14 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Harapan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo non-aktif) untuk mendapatkan putusan bebas dalam perkara penganiayaan, pupus dan patah di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.