DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski meminta para relawannya untuk melakukan kampanye dengan cara yang baik dan tidak mencari musuh pada Pilpres 2019 mendatang, namun di saat bersamaan Presiden Joko Widodo juga mengajak relawannya untuk siap berkelahi apabila mendapat serangan dari lawan politik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menilai, pernyataan Jokowi itu bisa diseret ke ranah hukum karena sama dengan menghasut.
Anton menyebut, hal itu bisa kena pidana, apalagi omongan pejabat bisa masuk katagori penganjur untuk melakukan tindak pidana (bila terjadi apa yang dianjurkan). “Ini terkena KUHP Pasal 55 ayat 1 dan 2,” ujar Anton, Ahad (5/8/2018).
Menurut Anton, tidak ada pembenaran bagi ucapan Jokowi tersebut dengan mengimbau relawannya siap berkelahi jika ada yang mengajak.
Anton mengaku sangat heran ada ucapan ajakan berkelahi yang terlontar dari mulut seorang presiden. “Sangat heran, presiden kok sembarangan berbicara, apalagi tidak ada fakta sama sekali ada pihak yang mengajak berkelahi. Seandainya ada fakta pun tidak bisa menghalangi unsur pasal tersebut, apalagi tanpa fakta,” paparnya. (dbs/dm1)