Wartawan: Kisman Abubakar~ Editor: Avi|
DM1.CO.ID, PALU: Penyaluran bantuan logistik berupa makanan, pakaian, obat-obatan, dan beberapa kebutuhan mendasar lainnya yang terus mengalir di tiga lokasi bencana gempa dan tsunami yakni Palu, Donggala, dan Sigi, dinilai belum juga merata dan maksimal.
Pasalnya, menurut salah satu korban yang selamat dari musibah tersebut, untuk mendapatkan bantuan yang ada tidaklah mudah. Karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui, mulai dari kelengkapan administrasi tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota.
“Sudah sepekan, kami belum mendapatkan logistik apa-apa dari pihak pemerintah maupun dari kalangan lain yang mendistribusikan bantuannya kesini,” ungkap Novi.
Lebih lanjut, Novi yang tinggal di Jalan Mohamad Yamin ini memaparkan, prosedur untuk memperoleh bantuan harus memiliki kupon dan melengkapi berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang disyaratkan oleh panitia yang tersebar di setiap posko.
“Yang menjadi masalahnya, bagaimana kita mau mengurus berkas itu semua? Sementara kita ini dalam kesusahan, rumah hancur, anggota keluarga kami yang lain sudah hilang, mana bensin susah, akses jalan juga rusak, apa kami harus pergi mencari dan mengurus berkas seperti KTP dan KK yang dimintai oleh panitia bantuan logistik di posko-posko?” keluh Novi dalam pesan messenger-nya dengan awak media DM1.
Masih menurut Novi, sampai dengan saat ini, banyak korban yang belum mendapatkan bantuan logistik, baik yang berada di dalam kota maupun di daerah-daerah terpencil.
“Mau ambil logistik di posko Kantor Walikota dimintakan KTP dengan KK, dan tidak ada juga pemberitahuan kapan kami bisa ambil logistiknya. Ketika kita pergi mengambil logistik, katanya sudah habis,” ujar Novi dengan nada sedih saat dihubungi via telefon, Sabtu (6/10/2018).
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sedikitnya 1.407 orang meninggal dunia akibat bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Novi pun berharap, proses penyaluran bantuan bisa dilakukan secara merata oleh pihak pemerintah, tanpa membebani warga dengan proses administratif. (kab/avi/dm1)