DM1.CO.ID, JAKARTA: Pemerintah akan mengalihkan saham pemerintah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar 57% menjadi saham PT Pertamina. Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (25/1/2018).
Dan untuk merealisasikan konsep holding BUMN tersebut, pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam beleid tersebut, wacana holding sendiri akan menyasar banyak BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perbankan, pangan dan konstruksi.
Namun mantan Menko Kemaritiman Dr. Rizal Ramli memandang pembentukan holding BUMN migas itu terburu-buru. Sebab, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai luput dari analisa pemerintah, seperti upaya efektivitas dan efisiensi manajemen BUMN.
“Sebenarnya rencana holding BUMN itu bagus secara textbook atau di atas kertas. Tapi pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dan harus dikaji ulang rencana tersebut,” katanya keterangannya hari ini Rabu (24/1/2018).
Pembentukan holding, menurut Rizal Ramli, hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan holding gagal dan tidak bermanfaat.
“Jika kegagalan terjadi, maka pembentukan holding akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan, dan juga biaya. Jangan sampai saat ide holding BUMN bersifat coba-coba dan experimental,” tegas Rizal Ramli.
(dbs/dm1)