Urusan Wajib Layanan Kesehatan, Dinkes Prov. Gorontalo Persilakan Daerah “Berkreasi”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo, secara penuh mempersilakan kepada seluruh Dinkes Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo untuk mematok target capaian dalam urusan wajib layanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr.Darmiyanty Yahya, M.Kes, pada acara Pembahasan Target Rancangan Teknokrat RPJMD Provinsi Gorontalo dalam Urusan Wajib Layanan Kesehatan Tahun 2018-2022, Kamis (9/2/2017), di Ballroom Hotel Maqna-Kota Gorontalo.

Selain diikuti pihak Dinas Kesehatan seluruh Kabupaten/Kota  se-Provinsi Gorontalo, acara tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Prov. Gorontalo Prof.Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS, Kepala Bappeda Prov. Gorontalo, serta Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Prov. Gorontalo.

Dalam paparannya, dr.Darmiyanty Yahya menyatakan, acara ini adalah sebagai upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap rencana kerja Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten dan kota agar dapat berjalan secara serentak dan selaras, mulai dari pusat ke provinsi serta ke kabupaten/kota.

Nampaknya, dr.Darmiyanty Yahya mempersilakan “berkreasi” kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo dalam urusan wajib layanan kesehatan, mulai dari mematok perencanaan, anggaran, hingga kepada target-target yang ingin dicapai.

Darmiyanti hanya meminta dan mempersilakan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, untuk menyusun dan menetapkan seberapa besar perencanaan dan target yang dapat disanggupi oleh masing-masing dinas kesehatan kabupaten/kota.

Alasannya, karena yang punya kegiatan ini adalah kabupaten/kota, dan yang tahu masyarakatnya mereka juga. Sehingga, katanya, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tidak menargetkan angka pencapaian kegiatan untuk urusan wajib layanan kesehatan tahun 2018-2022.

Menurut, dr.Darmiyanty Yahya, pembahasan Target Rancangan Teknokrat RPJMD Provinsi Gorontalo ini harus benar-benar bisa menghasilkan sinkronisasi kegiatan, sehingga nantinya diyakini akan betul-betul dapat memberikan dampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khusnya di Provinsi Gorontalo.

(Kisman/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,359 views

Next Post

Mahfud: Jika Ingin Pertahankan Ahok, Jokowi Tanggung Sendiri Akibatnya

Kam Feb 9 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak lagi mengangkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, langkah itu melanggar Undang-Undang.