Kemenag Buka Kesempatan Masjid & Musala Bisa Dapat Bantuan, Begini Besaran & Caranya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Tahun 2025 ini, Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi masjid dan musala untuk bisa mendapat bantuan pembangunan dan rehabilitasi. Bantuan ini adalah salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” demikian kata Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, di situs Kemenag, Kamis (6 Maret 2025).

Kesempatan mendapatkan bantuan bagi masjid dan musala tersebut disediakan dengan empat kategori nominal, yakni:

  1. Rp.50 Juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
  2. Rp.35 Juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
  3. Rp.15 Juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
  4. Rp.10 Juta untuk operasional rintisan musala ramah.

Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini bersifat stimulan. Artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.

Konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan Kemenag yaitu masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep “Masjid Ramah” ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

Berikut ini jadwal pendaftaran serta tahapan bagi masjid dan musala yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemenag 2025:

  • Tanggal 8 – 19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • Tanggal 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.
  • Tanggal 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id/.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala untuk mendapatkan bantuan masjid dan musala Kemenag 2025, yaitu:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag;
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id/.

Adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi pemohon, yakni:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus. (dbs/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

469 views

Next Post

PSU Gorut: Ini Cabup Pengganti Ridwan Yasin

Sen Mar 10 , 2025
DM1.CO.ID, GORONTALO UTARA: Setelah mendiskualifikasi Ridwan Yasin selaku Calon Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Mahkamah Konstitusi (MK) pun memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten tersebut.