Reksa Wana UNG Gelar Napak Tilas: Bentangkan Merah-Putih 76 Meter di Pantai Bolihutuo

Bagikan dengan:

DM1. CO.ID, GORONTALO: Mahasiswa pencinta alam (Mapala) “Reksa Wana” Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Ahad (15/8/2021), mengadakan napak-tilas yang diikuti 15 tim dari sejumlah kelompok pecinta alam dan organisasi kepemudaan.

Dari persiapan hingga lomba berlangsung, para peserta tampak menaati protokol kesehatan (Protkes) Covid19. “Kami berupaya kegiatan ini dapat memotivasi organisasi lainya dalam setiap agenda kegiatan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik itu jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker,” ujar Leo selaku ketua panitia napak-tilas.

Leo mengungkapkan, Mapala Reksa Wana Fakultas Hukum UNG melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah-Putih sepanjang 76×3 Meter, diikuti 30 orang yang menjadi delegasi dari komunitas pecinta alam dan Mapala se-Provinsi Gorontalo. “Setiap organisasi kami mintakan satu delegasi, sehingga dalam kegiatan tersebut tidak terjadi kerumunan,” kata Leo.

“Harapannya semangat nasionalisme kita dalam perayaan HUT-RI yang ke-76 ini bisa terjaga dan terpelihara, serta tergambar melalui bendera sepanjang 76 Meter tersebut,” sambungnya.

Kegiatan ini, ujar Leo, dilaksanakan di Pantai Bolihutuo Kabuptan Boalemo. “Pantai Bolihutuo menjadi tempat yang kami pilih pada hari puncak 17 Agustus 2021, maka dari itu melalui kegiatan ini pantai Bolihutuo kami dorong menjadi destinasi wisata internasional,” ujar Leo.

Di masa pandemi Covid19 ini, para pencinta alam ini berharap agar semangat nasionalisme dapat tetap terjaga dan terpelihara, semangat gotong royong untuk menyongsong Indonesia sehat dapat lebih digalakan bersama. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,009 views

Next Post

Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan, Heintje: Saatnya Pers Indonesia Merdeka!

Sel Agu 17 , 2021
DM1. CO.ID, JAKARTA: Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf: f, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).