Kades “Samurai” Dijerat Pasal 335 dan UU Darurat, Ancaman 10 Tahun Penjara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ladongi, Bripka Ulfan Dermawan, penerapan UU Darurat 12/1951 kepada Kades Polemaju Jaya (Andi Sahabuddin) selaku tersangka, dilakukan setelah melihat hasil gelar perkara di Polres Kolaka, pada Rabu (25/11/2020). Perbuatan tersangka dianggap memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

“Sudah selesai (gelar perkara) dan hari ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit, dan kami sudah sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka,” kata Bripka Ulfan kepada DM1 via pesan whatsapp (WA), Rabu (25/11/2020).

Adapun bunyi Pasal 2 Ayat 1: “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal 2  ini adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Dikatakannya, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Sahabuddin masih dilengkapi oleh penyidik sebelum dikirim ke kejaksaan. Sebab, penyidik masih harus membutuhkan keterangan tambahan, baik dari saksi yang melihat kejadian maupun dari tersangka sendiri.

Sebelumnya, Kades Polemaju Jaya, Andi Sahabuddin dijadikan tersangka setelah melakukan pengancaman terhadap warganya sendiri bernama Jamaluddin, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.

Selain mengancam, tersangka juga saat itu membawa sebilah parang menyerupai pedang samurai (katana). Dalam peristiwa itu, Sahabuddin juga ditemani oleh tiga pengawalnya yaitu Andi Bima dan Andi Alam (anak Sahabuddin) serta seorang warganya bernama Slamet.

Sesaat usai kejadian tersebut, Jamaluddin langsung melaporkan Sahabuddin ke Polsek Ladongi. Dan sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Sahabuddin diamankan polisi bersama barang bukti. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

31,593 views

Next Post

Viral! Tantang Warga Berkelahi Secara Terbuka, PNS BPMD Koltim ini Dipolisikan

Kam Nov 26 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Suasana Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur (Koltim), pada 9 Desember 2020, menunjukkan gejala yang kian memanas.