Menunggak Setoran Kredit Setahun Lebih, Seorang TK Bupati Boalemo Digugat ke PN

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk Cabang Gorontalo, terpaksa menyeret seorang debitur ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Batavia Finance harus melayangkan gugatan pada Kamis (24 September 2020) ke PN Tilamuta, dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Tmt, lantaran Noldy Biya selaku debitur dinilai tidak lagi beriktikad baik untuk menunaikan kewajibannya.

Noldy Biya yang juga diketahui sebagai seorang Tim Kerja (TK) Bupati Boalemo, yang pernah “menyebut” APH (Aparat Penegak Hukum) telah “menyelundupkan pasal” terkait perkara dugaan penganiayaan atas terdakwa “majikannya” itu, kini pula dalam proses persidangan di PN Tilamuta karena telah menunggak setoran kredit selama setahun lebih.

Dalam persidangan ketiga, pada Kamis (15 Oktober 2020), Dayat selaku saksi pihak Batavia mengungkapkan, bahwa tergugat Noldy telah menanda-tangani perjanjian kredit di Batavia Finance dengan jaminan BPKB 1 unit mobil Avanza untuk 36 bulan (September 2018 hingga Agustus 2021).

Dayat mengatakan, sejak penanda-tanganan perjanjian kredit tersebut, Noldy hanya baru 7 kali melakukan penyetoran dengan angsuran Rp.3.660.000 per bulan.

“Tergugat baru membayar angsuran tujuh kali, yakni dari September 2018 hingga Maret 2019. Setelah itu, tergugat tidak pernah lagi melakukan penyetoran sampai saat ini,” ungkap Dayat, Kamis (15 Oktober 2020).

Menurut Dayat, pihak Batavia Finance selama ini sebetulnya sudah banyak memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada tergugat. Yakni, setelah SP (Surat Peringatan) hingga 3 kali tidak mendapat tanggapan, pihak Batavia tidak serta-merta mengambil tindakan hukum, tetapi masih  melakukan pendekatan persuasif.

Sayangnya, kata Dayat, setiap kali dikunjungi di kediamannya, tergugat kerap tidak berada di tempat, hanya istri tergugat yang sering menerima kunjungan pihak Batavia Finance dengan memberikan alasan bahwa sang suami masih berada di luar daerah. Bahkan tergugat tak jarang memberikan janji, namun hingga waktu yang ditentukan janji tersebut selalu meleset.

Saat wartawan menanyai apakah pihak Batavia tidak memberikan keringanan kepada tergugat akibat Pandemik Covid19, Dayat menjawab bahwa kredit macet tergugat itu terjadi jauh sebelum masalah Covid19 muncul.

“Tergugat terakhir membayar setorannya pada Maret 2019, sementara masalah Covid19 di Indonesia muncul pada Maret 2020. Jadi persoalan Covid tidak bisa dijadikan alasan macetnya kredit dari tergugat,” tandas Dayat.

Meski begitu, Dayat yang juga selaku karyawan di Batavia Finance ini menuturkan, bahwa saat memasuki masalah Covid19 pun pihak Batavia sebetulnya masih memberi kesempatan dengan mengajak tergugat untuk datang melakukan komunikasi ke kantor Batavia guna mencari solusi, ataupun mungkin dengan memohon kebijaksanaan.

“Kita selalu panggil dan mengajak dia untuk bisa datang membicarakan masalah ini. Karena beberapa nasabah yang juga mengalami kredit macet, selalu kita beri jalan keluar dan kebijaksanaan setelah datang memohon ke kantor Batavia. Tapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh tergugat, dan hanya selalu berjanji untuk datang, namun nyatanya tidak pernah datang,” ungkap Dayat.

Sehingga menurut Dayat, mengingat sudah diberi waktu serta kesempatan yang begitu panjang, maka pihak Batavia pun terpaksa melayangkan gugatan ke pengadilan, karena menganggap tak ada lagi iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menunaikan kewajibannya.

Dayat mengungkapkan, pihak Batavia melayangkan gugatan sederhana atas nama Noldy Biya ke PN Tilamuta, dengan mengajukan tiga poin gugatan.

Dan salah satu poin gugatan tersebut, adalah memohon kepada pihak pengadilan agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat seluruhnya sebesar Rp.201.346.700 secara tunai, dan sekaligus atau menyerahkan unit kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia berupa 1 unit kendaraan roda empat, merek Toyota, tipe New Avanza 1.3 G M/T.

Juru bicara (Jubir) PN Tilamuta, saat ditemui wartawan pada Kamis (15 Oktober 2020), membenarkan adanya persidangan perkara perdata atas nama Noldy Biya selaku tergugat, dengan PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk sebagai penggugat.

Ia menyampaikan, pelaksanaan persidangan pada Kamis (15 Oktober 2020) itu adalah sidang ketiga, yakni tahapan pembuktian.

Sementara itu, saat dihubungi awak media ini untuk konfirmasi sekaligus menanyakan sikapnya terkait perkara yang dihadapinya, Noldy Biya tidak banyak memberi keterangan.

Noldy bahkan balik bertanya dengan menanyakan maksud pertanyaan wartawan awak media ini. “Maksudx bos?” demikian balasan Noldy via percakapan WhatsApp (WA), Sabtu (17 Oktober 2020).

Ia bahkan menyatakan, bahwa masalahnya yang kini bergulir di persidangan PN Tilamuta itu merupakan persoalan pribadi. “ini urusan Pribadi sy eyii,” sambung Noldy via WA. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

22,162 views

Next Post

Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Darwis Moridu, Amara-PH: Jangan Ada “Jual Beli Hukum”

Sen Okt 19 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang keenam tahap tuntutan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, menurut rencana akan digelar besok, Selasa (20 Oktober 2020) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.