Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi, BNNP Gorontalo Dapat Dukungan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Kamis (27/8/2020), menggelar Sosialisasi Program Pelayanan Rehabilitasi dan Pasca-rehabilitasi, di Restoran Rumah Tepi Sawah, Kota Gorontalo.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Gorontalo, Kombes Pol. Wisnu Andayana tersebut, melibatkan 50 peserta yang berasal dari unsur perwakilan lurah dan Kades se-Provinsi Gorontalo; Klinik Annisa; Klinik Adhyaksa; Klinik Anugerah; LSM Sorga; dan LSM Gerwana.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Rehabilitasi BNNP Gorontalo ini, merupakan salah satu upaya serius Wisnu Andayana sejak dilantik sebagai Kepala BNNP Gorontalo, pada Jumat (7/8/2020) menggantikan Brigjen Pol. Suparwoto.

Wisnu Andayana dalam kesempatan itu mengemukakan, kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka mengoptimalkan implementasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi di wilayah Provinsi Gorontalo.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, sejumlah materi terkait kebijakan BNN Tahun 2020 pun disajikan, dan menjadi perhatian menarik oleh para peserta.

Adapun materi yang di sampaikan pada kegiatan kali ini, di antaranya adalah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Implementasi Layanan Rehabilitasi pada Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Pengenalan Program Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM), yang diharapkan mampu lebih diketahui dan dipahami oleh semua pihak.

Dari kegiatan ini, terungkap adanya tekad dari pemerintah desa maupun kelurahan untuk senantiasa memberi dukungan dalam melaksanakan PBM di wilayah masing-masing.

Menyikapi adanya dukungan tersebut, pihak BNNP Gorontalo pun menyatakan akan menindak-lanjuti melalui pembahasan dengan tokoh masyarakat, dan juga musyawarah di tingkat desa/kelurahan.

Selanjutnya, itu akan diikuti dengan menetapkan Tim PBM melalui Surat Keputusan sebagai bekal dari pihak BNNP Gorontalo.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan acara penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNNP dengan LRKM (Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat) yang sudah direkomendasikan oleh BNN-RI. #hidup100% #BNNPGorontalo (cal/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,151 views

Next Post

Terjangkit Covid19, PN Kota Gorontalo “Libur” Sidang Perkara 2 Pekan

Sen Agu 10 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Selama dua pekan ke depan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo terpaksa melakukan “libur” sidang. Atau dengan kata lain, belum melakukan aktivitas persidangan perkara sebagaimana biasanya.