Demo Tolak Omnibus Law di Gorontalo Bentrok, 202 Pendemo Diamankan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Aksi demontrasi menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Simpang Lima, perbatasan Kota Gorontalo dengan Telaga Kabupaten Gorontalo, pada Senin (12 Oktober 2020) berakhir ricuh.

Demo tersebut adalah aksi ketiga kalinya yang digelar oleh massa AMG (Aliansi Masyarakat Gorontalo), dengan membawa tuntutan sama yang disuarakan di lokasi yang sama pula.

Pada aksi pertama, Kamis (8 Oktober 2020) massa AMG menyerukan Revolusi. Dan pada keesokan harinya, Jumat (9 Oktober 2020) aksi kedua digelar, dengan “menguliti” atau menyuarakan kritik keras terhadap seluruh anggota DPR-RI di Senayan dari dapil Provinsi Gorontalo, yang dinilai “mandul” alias tak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya menolak Undang-Undang Ciptaker.

Dan pada aksi demo yang ketiga kalinya ini, massa AMG pun kembali tumpah di Simpang  Lima di poros Jalan Andalas Kota Gorontalo.

Padahal sebelumnya, Jokowi selaku presiden, pada Jumat (9 Oktober 2020), di Istana Bogor, telah menyatakan, bahwa unjuk-rasa penolakan terhadap undang-undang Ciptaker tersebut, karena adanya dis-informasi dan hoaks yang sengaja disebar oleh kelompok tertentu.

Kendati begitu, pernyataan dan klarifikasi Presiden Jokowi yang disampaikan melalui keterangan Pers itu seolah dinilai sebatas “prank”, alias hanya lelucon.

Sehinga para Mahasiswa di banyak daerah di tanah air pun tetap menggelar aksi demonstrasi. Mereka tetap maju melakukan pergerakan menolak undang-undang sapu jagat tersebut, termasuk mahasiswa di Gorontalo.

Dalam aksinya, massa AMG yang dimotori oleh seluruh organisasi pergerakan Mahasiswa di Provinsi Gorontalo ini, meminta dan mendesak pemerintah agar mencabut Undang-Undang Ciptaker, karena dinilai tidak banyak berpihak kepada kepentingan rakyat di negeri ini.

Para pendemo di berbagai daerah bahkan menganggap, bahwa pemerintahlah yang patut diduga sedang melakukan hoaks dengan memunculkan penjelasan-penjelasan yang justru boleh jadi tidak sesuai dengan materi dalam undang-undang tersebut.

Sebab, hingga saat ini pemerintah masih terkesan menutup akses informasi kepada publik untuk mendapatkan secara utuh draft Undang-Undang Ciptaker tersebut.

Olehnya itu, para pendemo, termasuk mahasiswa Gorontalo pun akhirnya harus kembali turun ke jalan. Mereka meminta pemerintah agar membatalkan omnibus law itu. Sebab, selain terkesan ditutupi, undang-undang tersebut juga bukanlah hal yang sangat mendesak di saat masalah virus Corona masih mewabah dan justru memporak-porandakan ekonomi bangsa.

Sehingga itu, dengan melakukan pembakaran sejumlah ban bekas dalam aksi demo gelombang ketiga itu, para mahasiswa Gorontalo pun secara beramai-ramai meneriakkan sepenggal nyanyian: “Jangan kembali pulang, sebelum kita yang menang!

Namun kericuhan mulai tersulut saat aparat meminta para demonstran untuk membubarkan diri. Sehingga, tak berselang lama, bentrokan pun tak dapat dihindari. Botol-botol minuman mineral dan juga benda-benda keras seperti batu pun mulai beterbangan ke arah petugas.

Situasi semakin ricuh saat petugas keamanan menembakkan gas air mata, namun para demonstran malah tampak semakin sengit melakukan aksi balasan.

Meski begitu, massa aksi yang mulai tampak semakin membabi-buta itu, berhasil dipukul mundur oleh aparat.

Wartawan DM1 di lokasi menginformasikan, dalam kericuhan yang meledak itu terdapat 202 pendemo terpaksa diamankan, karena aksi tersebut dinilai sudah mengarah ke upaya anarkis.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, langkah yang diambil aparat tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena unjuk rasa sudah berujung anarkis.

Wahyu mengungkapkan, para pendemo yang melakukan aksi pelemparan batu itu membuat seorang anggota Biro Logistik Polda Gorontalo mengalami luka sobek berdarah di dekat pelipis kanannya.

“Benar, ada satu anggota kami Briptu Muhajirin Hiola terpaksa dilarikan ke Bid Dokkes Polda Gorontalo, karena mengalami luka robek akibat lemparan batu dari sekelompok perusuh yang bertindak anarkis saat melakukan unjuk rasa oleh aliansi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus law di Simpang Lima Telaga Kota Gorontalo hari ini,” ujar Kombes Wahyu, Senin (12 Oktober 2020).

Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan, dari massa pendemo yang diamankan terdapat 12 orang di antaranya dinyatakan reaktif Covid19 dari hasil Rapid-test.

“Inilah tujuan kita melarang (dengan) tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap pelaksanaan unras (unjuk-rasa) di masa pandemi Covid19, adalah agar tidak menimbulkan kluster baru. Nantinya 12 orang yang hasil rapid tesnya reaktif ini akan dilakukan swab, dan di minta untuk melakukan isolasi mandiri,” tandas Wahyu. (kab-dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,097 views

Next Post

Hanya 10 Kota Terpilih dalam CRIC, Salah Satunya Kota Gorontalo

Sel Okt 13 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kota Gorontalo akan mendapatkan dukungan teknis dan kesempatan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas berskala internasional.