Presiden Jokowi Ikut Terseret, Sidang Gugatan PAMI ke Unima Memanas

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), John Fredi Rumengan, terhadap Presiden Joko Widodo serta Menteri Riset dan Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (02/12/2019) siang, berlangsung cukup panas.

Gugatan tersebut harus dilanjutkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, akibat tidak dilaksanakanannya Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

Suasana sidang sempat berlangsung panas, bermula ketika pengacara dari pihak Rektor Unima (Universitas Negeri Manado), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, mengajukan permohonan intervensi.

Mengetahui hal tersebut, Rumengan sebagai pihak penggugat pun menyatakan keberatan kepada majelis hakim atas permohonan intervensi dari pihak Rektor Unima. Sehingga sidang pun diwarnai dengan adu argumen antara penggugat dan pengacara intervensi tersebut.

Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi juga mempertanyakan, sekaligus menegur keras pengacara Rektor Unima yang tidak bisa memperlihatkan surat kuasa asli dari Rektor Unima.

Pihak pengacara Rektor Unima hanya bisa berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang pekan depan.

Sehingga rencananya, agenda sidang pekan depan akan mendengarkan penetapan majelis hakim terkait keputusan menerima atau menolak permohonan intervensi dari pengacara Rektor Unima.

Usai sidang, Rumengan selaku penggugat mengaku heran dengan berlanjutnya terus persidangan ini. “Seharusnya mejelis hakim membuat keputusan verstek, karena tergugat enam kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, hal yang menjadi fokus sorotan, bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang mal-administrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, adalah objek utama gugatan PAMI yang ikut menyeret Presiden Joko Widodo karena dianggap membiarkan Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan. (hte/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

9,104 views

Next Post

Rapat Adinkes, Misranda Tekankan Soal Klaim BPJS Kesehatan dan Masalah Stunting

Rab Des 4 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Provinsi Gorontalo, Selasa (03/12/2019), menggelar rapat bersama seluruh jajarannya, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.