Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu, Berkas Bupati Darwis Diteruskan ke Polda Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Materi pidato politik Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019), akhirnya dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Sebelumnya, pidato Darwis Moridu itu dilaporkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Boalemo, Lahmudin Hambali, ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Kamis (7/2/2019).

Laporan yang diregister dengan nomor: 03/LP/PL/Prov/29.00/II/2019 pada tanggal 11 Februari 2019 itupun diteruskan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Bawaslu Provinsi Gorontalo meneruskan laporan itu ke Polda Gorontalo untuk segera ditindak-lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, sesuai kajian yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap materi pidato tersebut, Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo dan juga sebagai Wakil Ketua I DPD I PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo serta juru kampanye, dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu.

(Baca berita terkait: Bupati Boalemo Tuding Gubernur Rusli “Jual Istri” dengan Bantuan?)

Dalam suratnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo menunjuk ketentuan yang dilanggar oleh Darwis Moridu hingga disebut memenuhi unsur tindak pidana, yakni Pasal 521 jo Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Bunyi Pasal 521: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)“.

Dan ini bunyi Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan d: “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain“.

Huruf d: “menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat“.

Lahmudin Hambali saat ditemui wartawan DM1 menyebutkan, setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, dirinya kemudian diperiksa oleh penyidik Polda Gorontalo pada Senin (4/3/19).

“Saya kemarin (di Polda) sudah dimintai keterangan sebagai saksi, sebelumnya saya diperiksa oleh pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk klarifikasi,” ujar Lahmudin.

“Pihak penyidik Polda Gorontalo menanyakan kepada saya, apakah benar partai Golkar tidak pro rakyat? dan saya pun menjawab itu tidak benar. Sebab, dengan dibuktikan setiap pengesahan APBD di Kabupaten Boalemo, partai Golkar selalu terlibat dan mengesahkan APBD,” lanjut Lahmudin.

Lahmudin pun berharap agar proses hukum terhadap Darwis Moridu yang telah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana tersebut, agar segera benar-benar ditangani hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,612 views

Next Post

Kesbangpol Prov Gorontalo Gelar Diskusi Politik, Ini Harapan dan Pesan Wagub Idris

Kam Mar 7 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski partisipasi pemilih di Gorontalo telah ditargetkan sebesar 77,5 persen, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo optimis bisa melampaui target tersebut.