DM1.CO.ID, GORONTALO: Bantuan pemerintah berupa kapal 30 Gross Ton (GT) kepada nelayan, khususnya di Kota Gorontalo, belum bisa difungsikan. Pasalnya, para nelayan tersebut merasa kesulitan karena harus lebih dahulu mengurus surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itulah kemudian yang menjadi salah satu persoalan bagi para nelayan sehingga belum bisa meningkatkan penghasilan secara maksimal.
Dan persoalan tersebut pun dikeluhkan oleh sejumlah nelayan kepada Walikota Gorontalo Marten Taha saat mendampingi kunjungan Roem Kono selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, Kamis (2/11/2017).
Menanggapi keluhan para nelayan kapal 30 GT tersebut, Marten Taha pun menitip saran untuk solusi kepada Roem Kono kiranya layanan perizinan kapal 30 GT dapat diserahkan penanganannya oleh pemerintah provinsi.
Apabila pemerintah pusat bisa menyerahkan pelayanan perizinan kepada pemerintah provinsi, maka Marten Taha yakin para nelayan kapal 30 GT akan mampu lebih mendapatkan kemudahan dalam hal proses pengurusannya.
“Saya kira dengan melihat kondisi sebagaimana kunjungan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, perlu kita usulkan kepengurusan izin kapal seharusnya diambil alih pihak provinsi, sehingga pengurusannya lebih cepat, mudah dan tidak memakan biaya,” tutur Walikota Marten Taha, di TPI Kelurahan Tenda Kota Gorontalo, Kamis (02/11/2017).
Meskipun kiranya pemerintah pusat menyediakan pengurusannya secara online, namun Marten tetap memandang para nelayan tentu lebih bisa mendapatkan kemudahan apabila pelayanan pengurusannya ditangani oleh pemerintah provinsi. Marten pun menegaskan, bahwa jangan lantaran selembar kertas, nelayan tak bisa beroperasi.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Gorontalo juga menyoroti status TPI Kelurahan Tenda tersebut. Marten menyayangkan, status TPI hingga saat ini masih belum jelas lantaran proses pelimpahan aset dan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) yang belum diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Dalam hal pengambilan alihan pengelolahan TPI ini, kita masih terkendala dengan surat Keputusan Menteri tentang pengalihan dari TPI ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). Sehingga, sampai sekarang pengalihan aset dan P3D belum diserahkan ke provinsi karena kawasannya masih berstatus TPI. Seharusnya ditingkatkan menjadi PPI,” ungkap Marten Taha.
Walikota yang pernah menjabat selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo inipun berharap kiranya pemerintah pusat bisa lebih serius memberi kemudahan sarana maupun prasarana bagi para nelayan. Sebab, pada kenyataannya meski pemerintah telah memberikan beberapa bantuan, namun itu tidak serta merta mampu digunakan oleh para nelayan secara maksimal karena salah satunya terhambat masalah perizinan. (k17/dm1)