DM1.CO.ID, GORONTALO: Dua tersangka pelaku pembacokan terhadap wartawan Jeffry Rumampuk, akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Polda Gorontalo, pada Ahad dini-hari (27/6/2021). Dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Gorontalo Kota untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Puluhan wartawan dari berbagai media, pada sekitar pukul 3.30 WITA, menyambut kedatangan tim gabungan Polda yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP. Laode Arwansyah, bersama kedua hasil tangkapan.
Gerak cepat penangkapan ini dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto tersebut, merupakan perintah langsung dari Kapolda Gorontalo, Irjen Dr. Akhmad Wiyagus, sesaat setelah pembacokan.
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, namun informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, kedua tersangka tersebut dibekuk polisi di Desa Bendungan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Identitas kedua tersangka itu adalah masing-masing berinisial IM alias Arif (20), warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Dan seorang mahasiswa berinisial AL alias Ocong (22), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Selain pisau atau badik, polisi juga mengaman satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melancarkan aksi pembacokannya terhadap Pemimpin Redaksi Butota.id tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jeffry Rumampuk menjadi korban penganiayaan yang membuat lengan tangan kanannya mengalami luka robek dan menganga serta nyaris putus akibat diduga dibacok oleh IM dan AL, pada Jumat sore (25/6/2021) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo.
Berikut di bawah ini adalah video saat pelaku digelandang ke Mapolres Gorontalo Kota :
(dms/dm1)