DM1.CO.ID, GORONTALO: Warga Kota Gorontalo tiba-tiba gempar setelah mendengar kabar, bahwa Sherly Djou (SD) yang diketahui adalah istri Wakil Walikota Gorontalo, pada Selasa tengah malam (2/1/2018), terciduk dalam sebuah penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, di Perspektif Kopi, di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Memang ada yang tak percaya dengan kabar tersebut, namun tak sedikit pula yang tak heran dengan tertangkapnya istri orang nomor dua di Kota Gorontalo tersebut.
Bahkan sejumlah pihak mencoba menghubungkan, bahwa kejadian tersebut merupakan upaya dari lawan politik untuk membunuh karakter Wakil Walikota Gorontalo, Budi Doku, yang kini kembali maju berlaga dalam Pemilihan Walikota Gorontalo tahun 2018 ini.
Namun terlepas ada tidaknya “permainan” politik, sebagian besar kalangan tetap mendesak dan menuntut agar hukum harus ditegakkan dalam setiap perkara apapun dan kepada siapapun, termasuk pada kasus narkoba yang dilakukan oleh keluarga pejabat.
Dan nampaknya, BNN Provinsi Gorontalo pun lebih memilih untuk tetap bersikap objektif, independen dan profesional terhadap semua kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menimpa Sherly Djou.
Pihak BNN Provinsi Gorontalo, pada Rabu siang (3/1/2018) pun telah menggelar Press Release (Konferensi Pers) terkait operasi tangkap tangan terhadap Sherly Djou.
Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Kombes Pol. Oneng Subroto, SH, MH, dalam Konferensi Pers tersebut menceritakan kronologis peristiwanya. Ia mengaku mendapat laporan langsung dari masyarakat.
“Bahwa pada hari Selasa kemarin sore, BNN Provinsi Gorontalo mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan nanti malam akan ada penyalahgunaan atau pengguna narkoba di wilayah Kota Gorontalo,” ujar Oneng.
Dari informasi tersebut, kata Oneng, pihak BNN langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dan hasilnya, dipastikan bahwa memang benar ada pengguna menyalahgunakan/penyalahgunaan narkotika atau narkoba.
Setelah memastikan kondisi tersebut, pihak BNN Provinsi Gorontalo pun melakukan penyergapan dan penggerebekan sekitar pukul 22 lewat, di cafe Perspektif Kopi.
Dari penyergapan tersebut, anggota BNN mendapatkan dua orang yang sedang mengonsumsi barang haram, salah satunya adalah Sherly Djou.
Oneng menyebutkan, jenis narkoba yang dikonsumsi oleh kedua pengguna tersebut adalah jenis sabu, metamfetamin, sebanyak setengah gram.
“Metafetamin adalah narkoba berbentuk kristal putih, pengguna menghirupnya menyedot melalui hidung, menghisapnya atau menyuntiknya dengan jarum, dan ada juga yang menelannya,” jelas Oneng.
Setelah tertangkap tangan, keduanya langsung dibawa ke BNN Provinsi Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun inisial dari kedua orang tersebut adalah satu saudari SD dan yang kedua saudari LN,” ungkap Oneng.
Oneng menyebutkan, setelah diamankan di BNN, keduanya langsung dilakukan tes urin. “Dan ternyata kedua-duanya hasilnya positif menggunakan,” ungkap Oneng.
Saat ini, BNN juga masih harus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk ditanyai status kepemilikan barang tersebut. “Karena sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa diperiksa, maklum yah karena ibu-ibu, jadi mungkin masih shok, jadi perlu didampingi oleh dokter,” ujar Oneng seraya menyebut pelanggarannya bisa kena pasal 112 atau 127 Undang-undang Narkotika, atau penyidik yang akan menyimpulkannya nanti.
Pasal 112, UU Narkoba No. 35 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Dan pasal 127, (1) Setiap Penyalahguna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(tim/dm1)