Ukuran Kertas Suara Caleg DPD-RI Dapil Gorontalo Berubah

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar “Fasilitasi Approval Ulang Surat Suara Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019”, Kamis sore (24/1/2019), di aula KPU Provinsi Gorontalo.

Acara ini dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan (approval) ulang bersama tentang perubahan desain dan lay-out gambar/foto para caleg DPD Dapil Provinsi Gorontalo, disaksikan langsung oleh perwakilan utusan KPU-RI dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Perubahan tersebut mengacu pada Keputusan KPU-RI No.1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Desain Surat dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilu Tahun 2019.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan, awalnya kerta suara Caleg DPD-RI Dapil Provinsi Gorontalo berukuran 58×49 cm untuk memuat paling banyak 36 calon.

“Sekarang ukuran kertas suara tersebut berubah menjadi 41×64 cm untuk memuat paling banyak 32 calon. Dan ukuran kertas ini agak lebar dibanding sebelumnya, sehingga foto calon bisa terlihat dengan jelas, tidak sempit-sempitan,” terang Fadli.

Diungkapkan, bahwa ukuran kertas suara sekarang dipastikan bisa lebih menghemat biaya pencetakan hingga miliaran rupiah.

Pada kesempatan tersebut, dari 29 Caleg DPD hanya sebagian kecil yang nampak hadir, selebihnya hanya diwakili oleh LO (Liaison officer) masing-masing. (msy/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,435 views

Next Post

KPU Provinsi Gorontalo Jalin MoU Penyebaran Iklan Pemilu 2019

Jum Jan 25 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Jumat (25/1/2019), menggelar “Pembahasan Penyebaran Informasi Tahapan Pemilu 2019 Melalui Media Cetak, Elektronik & Media Dalam Jaringan”, di Aula KPU Provinsi Gorontalo.